IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BERDASARKAN UKURAN KEPATUTAN DAN KEWAJARAN PADA PERUSAHAAN SWASTA DI BIDANG PERKEBUNAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Yeti Sumiyati, Faiz Mufidi, Tatty A. Ramli

Abstract


Tanggung jawab sosial perusahaan bersifat mandatory, namun di sisi lain, ukurannya cukup disesuaikan dengan kepatutan dan kewajaran yang memiliki kecenderungan bersifat abstrak. Penentuan ukuran tersebut tersebut diyakini tidak akan kompatibel karena tujuan awal menormatifkan ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan dalam undang-undang adalah agar pelestarian fungsi lingkungan hidup dapat terwujud. Diperlukan pengujian terhadap implementasi tanggung jawab sosial perusahaan pada perusahaan perkebunan yang didasarkan pada kepatutan dan kewajaran. Secara substansi, peraturan perundang-undangan sudah ideal mengatur tanggung jawab sosial perusahaan pada perusahaan perkebunan. Artinya, khusus di perusahaan perkebunan, kekhawatiran adanya ukuran kepatutan dan kewajaran tidak beralasan. Namun, implementasi tanggung jawab sosial perusahaan yang merujuk pada kepatutan dan kewajaran di perusahaan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap belum berjalan optimal karena tidak didukung oleh struktur dan kesadaran hukum pelaku usaha pada perusahaan perkebunan. Upaya yang harus dilakukan agar tanggung jawab sosial perusahaan pada perusahaan perkebunan dapat terimplementasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah membentuk lembaga yang mengawasi pelaksanaan dan penyusunan laporan tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan sebagai elemen struktur hukum, yang secara tidak langsung akan membangun budaya hukum/ kesadaran pelaku usaha pada perusahaan perkebunan untuk melaksanakan dan menyusun laporan tanggung jawab sosial perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keywords


tanggung jawab sosial perusahaan dan perusahaan perkebunan

Full Text:

PDF

References


Eko Suyono, 2010. Corporate Social Responsibility di Indonesia: antara Harapan dan Realitas, Bandung: Unpad Press.

Friedman, Lawrence M., 2001. American Law an Introduction, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Penerjemah: Wishnu Basuki, Tatanusa, Jakarta.

Ismail Solihin, 2009. Corporate Social responsibility: From Charity to Sustainability, Jakarta: Salemba Empat.

Justine Simpson and John Taylor, 2013. Corporate Governance, Ethics and CSR, Philadelphia: Kogan Page Limited.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mukti Fajar ND, 2010. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Mandatory vs Voluntary, Studi tentang Penerapan Ketentuan CSR pada Perusahaan Multinasional, Swasta Nasional, dan Badan Usaha Milik Negara, Disertasi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Mochtar Kusumaatmadja, 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Otje Salman & Eddy Damian (ed), Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan & Alumni.

Roni Hanitijo Soemitro. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Samuel O. Idowu, et. al., (ed), 2013. Encyclopedia of Corporate Social Responsibility, Heidelberg: Springer.

Shah. Shashank, & V.E. Ramamoorthy, 2014. Soulful Corporations: A Values-Based Perspective on Corporate Social Responsibility, New Delhi: Springer.

Yeti Sumiyati, 2013. “Kepatutan dan Kewajaran sebagai Ukuran Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,†dalam buku Dinamika Hukum dari Sentripetal ke Sentrifugal: Perjuangan Memelihara Hukum Bersukma Keadilan di Tanah Negeri, Fakultas HUkum Universitas Islam Bandung, Bandung.

Ataur Rahman Belal, 2008. Corporate Social Responsibility Reporting in Developing Countries: The Case of Bangladesh, Burlington: Ashgate Publishing Limited.

Chapple, Wendy., and Jeremy Moon, 2005. Social Responsibility (CSR) in Asia: A Seven-Country Study of CSR Web Site Reporting, Business Society 2005; 44; 415

Ho, Virginia Harper., 2013. Beyond Regulation: Look at State-Centric Corporate Social Responsibility and the Law in Cina, Vanderbilt Journal of Transnational Law, Vol. 46, No. 2, March.

Rob Gray and Markus Milne, 2004. “Towards Reporting on the Triple Bottom Line: Mirages, Methods and Mythsâ€, dalam Adrian Henriques and Julie Richardson (ed), The Triple Bottom Line: Does it All Add Up? Assessing the Sustainability of Business and CSR, London: Earthscan.

Suparnyo, 2010. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Implementasinya, Jurnal Masalah-masalah Hukum, FH Undip, Jilid 39 No. 3, September 2010, ISSN 2086-2695.

Yeti Sumiyati, 2014. Kajian Yuridis Terhadap Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Sebagai Realisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BUMN Dalam Rangka Mendorong Kemandirian Ekonomi Rakyat Berdasarkan Hukum Ekonomi Indonesia, Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung.

Yeti Sumiyati, 2013. Peranan BUMN Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Berdasarkan Hukum Ekonomi Nasional, laporan Akhir Penelitian Unggulan II B, LPPM Universitas Islam Bandung, Bandung.

Anonim, “CSR, Kegiatan Sukarela yang Wajib Diaturâ€, http://www.hukumonline/ detail.asp?id=18664&cl=Berita, diakses 29 Mei 2010.

Admin KeuLSM, CSR dan CSO Menggambar Ulang Desain Keberlanjutan Masa Depan Indonesia, http://keuanganlsm.com/csr-dan-cso-menggambar-ulang-desain-keberlanjutan-masa-depan-indonesia/ , Senin 3 Maret 2014, Diakses 11 Desember 2014.

Companies Act 2006, www.legislation.gov.uk/ukpga/2006/46/pdfs/ukpga_20060046_en.pdf, diakses 02 Oktober 2013.

Endra M Yusuf, Pola Kecenderungan Memetakan Potensi CSR di Indonesia, http://keuanganlsm.com/pola-kecenderungan-memetakan-potensi-csr-di-indonesia/, Selasa 4 Maret 2014, Diakses 11 Desember 2014.

(http://www.madani-ri.com/2008/01/17/standarisasi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-bag-i/.), diakses 11 Juni 2009.