KESEHATAN DAN HUKUM INVESTASI, KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP RPJP NASIONAL TAHUN 2005-2025 DAN PROGRAM BPJS KESEHATAN

Nugraha Pranadita

Abstract


Kesehatan saat ini adalah suatu keadaan yang bernilai ekonomi dimana untuk memperolehnya diperlukan sejumlah pengorbanan tententu. Nilai keekonomian dari kesehatan tersebut akan naik dari waktu ke waktu, dengan demikian untuk berharap memperoleh kesehatan dimasa datang kita harus melakukan investasi dimasa kini. RPJP Nasional tahun 2005-2025 memberikan panduan untuk melaksanakan investasi dalam bidang kesehatan tersebut, yang salah satu bentuknya adalah program BPJS Kesehatan.

Keywords


kesehatan, investas, dan BPJS Kesehatan

Full Text:

PDF

References


Al Quran Indnesia, Sumber: http://www.alquran-indonesia.com/web/quran /listings/details/51/40, diunduh hari Senin tanggal 14 September 2015 jam 21.12 WIB.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2013.

James Canton, Penerjemah: Inyiak Ridwan Muzir, The Extreme Future 10 Tren Utama yang Membentuk Ulang Dunia 20 Tahun ke Depan, Pustaka Alvabet, Jakarta, 2010.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Salim HS. Dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Sentosa Sembiring, Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Nuansa Aulia, Bandung, 2010.

RPJPN 2005-2025, Visi Pembangunan Nasional, http://rocana.kemenperin.go.id /index.php/rpjpn/rpjpn-2005-2025, diunduh hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 jam 13.49 WIB.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.