ASPEK-ASPEK HUKUM PENGOPERASIAN DRONE BERDASARKAN HUKUM UDARA INTERNASIONAL DAN KONSTRUKSI HUKUMNYA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Neni Ruhaeni, Nurul Chotidjah, Arinto Nurcahyono, Mutiara Jida Samsudin

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang aspek-aspek hukum pengoperasian Drone ditinjau dari hukum udara internasional dan konstruksi hukumnya dalam peraturan perundangan di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.Penelitian ini menyimpulkan bahwa aspek-aspek hukum yang terkait dengan pengoperasian Drone adalah aspek kedaulatan negara di wilayah udara dan aspek tanggung jawab negara yang timbul dari pengoperasian Drone.Pengaturan pengoperasian Drone di Indonesia sudah terkonstruksi dengan baik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, namun substansi ketentuan dalam peraturan menteri tersebut baru mengimplementasikan satu aspek hukum saja dari pengoperasian Drone, yaitu aspek kedaulatan negara di wilayah udara.

Keywords


Drone, Pesawat Udara Tanpa Awak, Kedaulatan Negara

Full Text:

PDF

References


Buku:

Abeyratne, Ruwantissa, 2014, Law and Regulation of Aerodromes, Springer International Publishing.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Priyatna Abdurrasyid, 2011, Mata Rantai Pembangunan Ilmu-Teknologi dan Hukum Kedirgantaraan Nasional Indonesia, Penerbit Fikahati Aneska.

---------------------------, 2013, Pertumbuhan Tanggung Jawab Hukum Pengangkut Udara, PT. Fikahati Aneska

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press.

Verschoor, Diederiks, 2001, An Introduction to Air Law, Kluwer Law International.

Instrumen Hukum:

Convention on International Civil Aviation , 7 December 1944.

1996 ILC Draft Articles on State Responsibility.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak