PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP DESAIN SONGKET PALEMBANG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
Muhammad Djumhana, R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1993.
Muhammad Syaifuddin, Annalisa Yahanan, Yunial Laili Mutiara, Desain Industri, Tunggal Mandiri, Malang, 2009.
Peter Mahmud Marzuki,“Pemahaman Praktis Mengenai Hak Milikâ€, Jurnal Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1996.
Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.
Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi, Rajawali Pers, Jakarta, 1994.
Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Eresco, Bandung, 1995.
Sunarjati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, Jakarta, 1988.
Www.pelita.or.id, www.pelita.or.id, Sejarah Kain Tradisional Indonesia, Palembang, 2012
Www.attayaya.net, Tenunan Songket Adalah Asli Seni Budaya Melayu Indonesia, Palembang, 2012
Www.wacananusantara.com, Sejarah dan Arti yang Terkandung Didalamnya, Palembang, 2012
Yayasan Klinik HAKI, Kumpulan Perundang-undang di Bidang HAKI, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri