REKONSTRUKSI PEMIKIRAN TENTANG KONSEP SANKSI PIDANA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF IUS CONSTITUENDUM

Dini Dewi Heniarti, Dian Andriasari, Chepi Ali Firman, Singgih Puja Pangestu, Prasetyo Nanda

Abstract


Salah satu sanksi pidana yang paling sering dijatuhkan oleh hakim diantaranya adalah sanksi pidana penjara. Permasalahan penjatuhan sanksi pidana penjara telah lama mendapatkan sorotan dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Problematika penggunaan sanksi pidana penjara pada prakteknya menimbulkan permasalahan yang kompleks. Permasalahan yang timbul sebagai akibat penggunaan sanksi pidana penjara yang membabi buta1 diantaranya adalah; over capacity lembaga pemasyarakatan dan berkembangnya kejahatan-kejahatan di dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh sebab itu, terdapat kebutuhan untuk memperbaharui paradigma pemidanaan saat ini, apabila memperhatikan fenomena yang berkembang sebagai pengaruh dari penjatuhan pidana. Sanksi pidana penjara sebagai salah satu dari kesatuan elemen yang ada dalam sistem pemidanaan di Indonesia adalah salah satu bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dengan elemen-elemen yang lainnya. Filosofis sistem pemidanaan yang saat ini masih berpedoman pada KUHP masih mengusung nilai-nilai pembalasan serta pencelaan terhadap pelaku. Oleh karena itulah penting kiranya untuk dilakukan sebuah rekonstruksi pemikiran baru guna mewujudkan sistem pemidanaan sehingga direpresentasikan dalam formulasi sanksi pidana yang lebih bersifat humanisme.

Keywords


Rekonstruksi Pemikiran, Sanksi Pidana, Sistem Hukum Indonesia

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

AbdulSyani, Sosiologi Kriminalitas, Cv Remaja Karya, Bandung, 1987.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Dari Retribusi Ke Reformasi, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 1999, hal. 1.

Barda Nawawi Arif, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 1998, Citra Aditya Bakti.

________________, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

________________, Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Citra Aditiya bakti, Bandung, 2002.

________________, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Persfektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

C.I. Harsono, Sistem baru Pembinaan narapidana, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1995

H.L.Packer,The Limits Of Criminal Sanction, 1968, hlm. 364-366

Sudarto , Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981.

_______, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983.

PAF Lamintang, , Hukum Penitensier, Bandung, Armico, 1988.

Tongat, Pidana Kerja Sosial dalam Hukum Pidana di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002.

Sumber Jurnal

Angkasa, Over Capacity Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi dalam Optimalisasi Pembinaan Narapidana, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 No 3 September 2010.

Fernando I. Kansil, Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut Kuhp Dan Di Luar KUHP, Jurnal Lex Crimen, Manado, Vol. III/No. 3/Mei-Jul/2014

Herlambang, Uang Pengganti: Ganti Kerugian atau Denda Alternatif Sanksi dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Kutei Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Nomor 1 (1) April 2012.

Iqrak Sulhin, Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan, Jurnal Kriminologi Indonesia, Jakarta , Volume.7 No.1 Mei 2010.

Sumber Lain

Barda Nawawi Arif, Sistem Pemidanaan Dalam Ketentuan Umum Konsep RUU KUHP 2004, Bahan Sosialisasi RUU KUHP 2004, diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM, tgl. 23-24 Maret 2005, di Hotel Sahid Jakarta, hlm. 1

Dini Dewi Heniarti dan Dian Andriasari, Alternatif Penggunaan sanksi Pidana Penjara Dalam Perpektif Pembaruan Hukum Pidana, Penelitian LPPM Unisba, 2015.

Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Seminar (BPHN) Departement Hukum dan HAM, Jakarta, tanggal 21 Oktober 2010

Kompas.Com, Ini Yang Akan Dilakukan Menkumham Untuk Benahi Lapas, diposting Kamis, 27 November 2014 | 11:11 WIB

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP

Undang-undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan