PRINSIP SYARIAH DALAM HUKUM MATERIIL SISTEM HUKUM PERBANKAN NASIONAL

Neni Sri Imaniyati, Neneng Nurhasanah, Panji Adam

Abstract


Sistem hukum perbankan nasional menggunakan dua prinsip operasional yaitu konvensional dan syariah. Perbankan syariah lahir dan dilandasai oleh sistem hukum Islam. Bank Syariah di Indonesia baru beroperasi lebih kurang 25 tahun. Hal ini masih relatif baru dibandingkan bank konvensional yang sudah digunakan lebih dari satu abad. Berbagai regulasi dibuat untuk mendukung pengembangan bank syariah.Tulisan ini akan mengkaji ruang lingkup sistem hukum perbankan nasional dan implementasi prinsip-prinsip syariah dalam hukum materil sistem hukum perbankan nasional. Dari hasil kajian disimpulkan, bahwa: (1) Sistem hukum perbankan syariah di Indonesia terdiri daritiga komponen sistem hukum, yaitu substansi hukum (hokum materil dan hokum formal), struktur,berupa lembaga-lembaga yang mendukung perbankan syariah, dan budaya, baik budaya korporasi, maupun budaya masyarakat. Hal ini sesuai dengan unsur system hokum yang dikemukakan oleh L. Friedman. (2) Implementasi prinsip-prinsip syariah dalam hokum materil dalam lingkup system hokum perbankan nasional, telah diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan yang memuat prinsip-prinsip syariah. Secara hierarhis dimulai dari konstitusi, yaitu UUD 1945, Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Kompilasi Hukum Ekonomi nasional dan Fatwa DSN-MUI. Namun dalam beberapa hal regulasi (hukum materil perbankan syariah masih sama dengan bank konvensional.

Keywords


Prinsip Syariah, Hukum Materiil, Sistem Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Adam, Panji, (2013). Analisis Fatwa Dewan Sayriah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 14 Tahun 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah. Bandung: Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Anshori, Abdul Ghofur, (2010). Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisi dan Konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam). Yogyakarta: UII Press.

Antoni, M Syafe’i,( 2001). Bank Syariah: Teori ke Praktik. Jakarta: Gena Insani Press.

Friedman, M. Lawrence, (1984). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hasan Zubairi, (2009). Undang-Undang Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Press.

Imaniyati, Neni Sri, (2013). Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Bandung: Mandar Maju.

Nafis, M Cholil, (2011). Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: UI Press.

Umam, Khotibul, (2011). Legislasi Fikih Ekonomi dan Penerapannya Dalam Produk Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: BPEF.

Umam, Khotibul, (2016). Perbankan Syariah: Dasar-Dasar dan Dinamioka Perkembangannya Di Indonesia, Jakarta: PT Rajawali Press.

Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945 setelah Amandemen Keempat

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.