KONTRIBUSI FATWA ORMAS ISLAM DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH

Neneng Nurhasanah, Titin Suprihatim, Panji Adam, Asep Ramdan

Abstract


Fatwa memiliki peran penting dalam dinamika kehidupan masyarakat. Dalam sejarah kehidupan umat Islam fatwa mampu mengarahkan masyarakat kepada pengambilan keputusan dari suatu masalah yang terjadi. Namun Fatwa terkait perbankan syariah Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Nomor 1 Tahun 2004 tentang keharaman bunga belum optimal mempengaruhi umat Islam di Indonesia untuk bertransaksi di bank syariah, hal ini terlihat dari market share bank syariah yang masih rendah. Salah satu sebab belum efektifnya fatwa MUI tentang haramnya bunga adalah karena belum adanya dukungan yang tegas dari ormas-ormas Islam melalui fatwa internal untuk para anggotanya tentang masalah tersebut. Tidak adanya keseragaman pandangan antara ketiga ormas Islam besar di Indonesia mengenai konsep bunga bank, tidak adanya kesamaan fatwa tentang sistem bunga bank yang dioperasionalkan oleh bank konvensional apakah termasuk riba yang diharamkan  atau tidak berimplikasi kepada masih adanya pandangan yang menyatakan bahwa perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah sama. Oleh karena itu perlu diteliti bagaimana fatwa-fatwa terkait perbankan syariah yang dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam dalam rangka mendorong pengembangannya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian deskiptif analisis, jenis data sekunder, teknik pengambilan data dengan studi pustaka (liblary research) dan teknik analisis data dengan analisis kualitatif.  Hasil kesimpulan menunjukan bahwa: (1)  Ormas Islam Muhammadiyah, Persis dan NU secara bertahap telah mengeluarkan fatwa terkait pengembangan perbankan syariah melalui fatwa tentang bunga bank dan akad alternatifnya. Walaupun menetapkan bunga termasuk ke dalam riba yang di haramkan namun tidak tegas mengharuskan anggotanya untuk bermuamalah di bank syariah atau LKS lainnya. (2) Fatwa Ormas Muhamadiyah, PERSIS dan NU telah berperan dalam merespon kehadiran perbankan syariah namun belum mendorong dengan signifikan pengembangannya.(3) Kontribusi fatwa ketiga ormas terhadap pengembangan perbankan syariah berbeda. Muhamadiyah lebih terarah dengan mendorong anggotanya untuk bermuamalah di bank syariah, Persis dengan menempatkan fatwa sebagai penjaga syariah, NU dalam bentuk penyediaan instrument keuangan dan pendirian bank NU.


Keywords


Fatwa, Ormas Islam, Perbankan Syariah

Full Text:

PDF

References


Fathurrahman Djamil, (1995). Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos.

Harun Nasution. (1975). Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.

Hisranuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indoensia: Pembiayaan Bisnis dengan prinsip Kemitraan, Genta Press, Yogyakarta, 2008.

Jaih Mubarok, (2004). Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Khotibul Umam, (2011). Legislasi Fikih Ekonomi dan Penerapannya Dalam Produk Perbankan Syariah Di Indonesia, Yogyakarta: BPFE.

Mardani. (2011). Hukum Ekonomi Syariah. Bandung: Refika Aditama.

Panji Adam (2013). Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majlis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2000 tentang Uang Muka dalam Murabahah, Skripsi: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.