PENODAAN AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM

Sandy Rizki Febriadi, Yayat Rahmat Hidayat, Ilham Mujahid

Abstract


Isu agama merupakan isu yang sangat sensitif. Semua orang harus berhati-hati menghadapi dan menyikapi tersebut, karena jika terjadi unsur penodaan akan mengakibatkan keresahan. Sehingga harus ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Penelitian ini meneliti pandangan hukum Islam tentang penodaan agama. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernyataan salah seorang kepala daerah yang mengatakan bahwa surat Al-Maidah ayat 51 dipakai untuk membohongi masyarakat agar tidak memilihnya. Mayoritas umat Islam menganggap bahwa ucapan tersebut telah menistakan ulama dan Al-Quran. Sebagian yang lain mengatakan bahwa hal tersebut tidak termasuk penodaan agama. Maka terjadi perbedaan pandangan masyarakat mengenai penodaan agama. Sehingga peneliti tertarik untuk mengkaji penodaan agama menurut hukum Islam. Hal ini untuk memberi jawaban dan rujukan bagi masyarakat dalam menilai isu penodaan agama. Penelitian ini bersifat qualitative research dengan analisis deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu library research, dengan sumber data diambil dari kepustakaan yang ada. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan tentang masalah penodaan agama, rujukan penulisan skripsi, tesis, makalah, jurnal serta sebagai pengayaan bahan ajar mata kuliah tafsir. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan tolok ukur untuk penegak hukum dan masyarakat dalam menilai isu penodaan agama.


Keywords


Hukum Islam, Penodaan Agama, Isu Agama

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi, tth. Ad-Duur Al-Mantsur fi Tafsir bi Al-Matsur, Daar Al-Fikr, Beirut.

Ahmad bin Ali Al-Jashshaash, 1994. Ahkam Al-Quran, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut.

Ahmad Habibullah, 2015. Pencegahan Penodaan Agama Perspektif Fiqh Jinayah. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1 (2), 266-280.

Ahmad Hasan, 1994. The Principles of Islamic Jurisprudence: The Command of the Shari’ah and Juridical Norm. Delhi: Adam Publishers & Distributors.

Hijrah Adhyanti Mirzana, 2012. Kebijakan Kriminalisasi Delik Penodaan Agama. Pandecta, 7 (2), 148-155.

Ibnu Taimiyyah, (tth.). As-Sharim Al-Maslul ‘Ala Syatim Ar-Rasul, Al-Khirsh Al-Wathani As-Su’udi, Arab Saudi.

Ibnu Taimiyyah, 1995. Majmu’ Fatawa, Majmu’ Al-Malik Fahd li Thaba’ah Al-Mushaf As-Syarif, Madinah.

Ismail bin ‘Umar bin Katsir, 1999. Tafsir Al-Quran Al-Adhim, Daar At-Thayyibah li An-Nasyr wa At-Tauzi, Kairo.

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

M. Taufik Hidayatullah, 2014. Penistaan/Penodaan Agama dalam Perspektif Pemuka Agama Islam di DKI Jakarta. Harmoni Jurnal Multikultural dan Multireligius, 13 (2), 105-116.

Mahmud Syaltut, 2001. Al-Islam Aqidah wa Syariah, Dar Shorouk, Kairo.

Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani, 1414. Fath Al-Qadir, Daar Ibnu Katsir, Beirut.

Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, 1964. Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, Daar Al-Kutub Al-Misriyyah, Kairo.

Muhammad bin Jarir At-Thabari, 2000. Jami’ Al-Bayan fi Tawil Al-Quran, Muassasah Ar-Risalah, Beirut.

Tajus Subki, et al. 2014. Analisis Yuridis Tindak Pidana Penodaan Agama (Putusan Pengadilan Negeri Sampang No: 69/Pid.B/2012/PN.Spg). Jurnal Lentera Hukum, 1 (1), 54-65.

Wahbah Az-Zuhaily, 1418. At-Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa As-Syariah wa Al-Manhaj, Daar Al-Fikr Al-Mu’ashir, Damaskus.

Yayan Sopyan, 2015. Menyoal Kebebasan Beragama dan Penodaan Agama di Indonesia (Telaah Atas Putusan MK No.140/PUU-VII/2009). Jurnal Cita Hukum, 2 (2), 196-212.