Reporting Standarization of Corporate Social Responsibility in The Framework of Optimization of Goals Conducted with Law Number 40 Year 2007 Concerning Limited Liability Company
Abstract
References
Buku:
Prayitno, Dasar Teori Dan Praktis Pendidikan, Grasindo, Padang, 2009
Jurnal:
Yeti Sumiyati, Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Berdasarkan Ukuran Kepatutan dan Kewajaran Pada Perusahaan Swasta di Bidang Perkebunan Menurut Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Prosiding Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, Vol. 5 No. 2, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2015
Yeti Sumiyati, Kepatutan dan Kewajaran Sebagai Ukuran Pelaksanaan Tanggung jawab sosial perusahaan Perseroan Terbatas, Dinamika Hukum Dari Sentripetal Ke Sentrifugal: Perjuangan Memelihara Hukum Bersukma Keadilan di Tanah Negeri, Penerbit Fakultas Hukum UNISBA, Bandung, 2013
Sumber Lain:
Anonim, diakses dari http://kbbi.web.id/standardisasi pada 20 Mei 2017
Anonim, what is sustainable development, diakses dari http://www.sd-commission.org.uk/pages/what-is-sustainable-development.html pada tanggal 22 Februari 2017
GRI dan ISO 26000: Bagaimana Menggunakan Panduan GRI Bersama dengan ISO 26000, diakses dari https://www.globalreporting.org/resourcelibrary/Bahasa-Indonesian-GRI-ISO-2010.pdf pada tanggal 25 Mei 2017
ISO Working Draft, “Guidance on Social Responsibilityâ€, 2007, hlm. 12. Diakses dari http://www.normapme.com/docs/positions2007/position_ISO_26000.pdf. Isu utama yang dibahas mengenai Hak Asasi Manusia dalam United Nations Global Compact adalah sebagai berikut: “Business is encouraged to foster human rights by supporting and respecting the protection of international human rights within their sphere of influence and by making sure that their own corporations are not complicit in human rights abusesâ€, The United Nations Global Compact. Diunduh dari http;//www.unglobalcompact.org/, pada tanggal 25 Mei 2017.