UDUNAN SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN, IMPLEMENTASI KEARIFAN LOKAL BERBASIS HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS GERAKAN UDUNAN SARIMBIT)

Nugraha Pranadita

Abstract


Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu penggerak perekonomian di Indonesia yang relatif tahan terhadap krisis ekonomi yang merupakan konsekuensi logis dari pasar bebas. Masalahnya, UMKM mempunyai akses yang terbatas dalam hal pembiayaan sehingga sulit untuk berkembang. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM berasal dari kegiatan masyarakat yang mengimplementasikan kearifan lokal berbasis ekonomi syariah. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah socio legal research dimana hukum bukan hanya terdapat dalam peraturan perundang-undangan, tetapi terdapat juga di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sebagai sebuah kenyataan sosial. Dalam hal ini peneliti menggunakan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun temuan penelitian ini adalah adanya sumber pembiayaan bagi kegiatan UMKM di tempat UMKM itu berada yang berasal dari aktifitas masyarakat dalam bidang sosial keagamaan sebagai implementasi kearifan lokal berbasis ekonomi syariah. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah; (1) kegiatan sosial keagamaan dapat diberdayakan sehingga berdimensi kegiatan ekonomi keagamaan sebagai implementasi kearifan lokal, dan (2) implementasi kearifan lokal dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan non konvensional bagi UMKM berbasis (hukum) ekonomi Syariah.


Keywords


Usaha Mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, Kencana.

Boedi Abdullah, 2010, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung, Pustaka Setia.

Kamus Besar Bahasa Indoneisa versi daring, Lembaga, http://kbbi.web.id/lembaga, diunduh hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 jam 06.50 WIB.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHI).

Mardani, 2012, Fiqh Ekonomi Syariah fiqh Muamalah, Jakarta, Kencana, Jakarta.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

Philippe Nonet dan Philip Selznick, 2013, Hukum Responsif, Penerjemah: Raisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media.

Setyowati Subroto, Ira Maya Hapsari, dan Yanti Puji Astutie, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Kabupaten Brebes, Prosiding SNaPP2016 Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, ISSN2089-3590,EISSN 2303-2472, Vol 6, No.1, Th, 2016, Bandung, Universitas Islam Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Wikipedia, Kearifan Lokal, https://id.wikipedia.org/wiki/Kearifan_lokal, diunduh hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 jam 06.56 WIB.