UPAYA PEMERINTAH DALAM PENCEGAHAN PERCERAIAN MELALUI LEMBAGA BP4 DAN MEDIASI PENGADILAN AGAMA

Fachrina Fachrina, Sri Meyenti, Maihasni Maihasni

Abstract


Angka perceraian Indonesia khususnya Sumatera Barat menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, dimana Provinsi Sumatera Barat menempati peringkat nomor dua tingkat perceraian setelah provinsi Jawa Barat. Sewajarnyalah pemerintah melaksanakan langkah -langkah nyata dalam mengatasi problem sosial yang mengancam ketahanan keluarga beserta dampak negatifnya terutama terhadap anak hasil perkawinan.  Tujuan penelitian adalah menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga BP4 dan Pengadilan Agama dalam pencegahan perceraian.Metode penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data obeservasi dan wawancara terhadap informan penelitian diambil secara sengaja yaitu pasangan bercerai dan keluarga luas (orang tua dan mamak), pengurus KUA dan Pengadilan Agama.Upaya yang dilakukan pemerintah adalah mnegoptimalkan peran BP4 dan mediasi oleh Pengadilan Agama, namun kenyataannya eksistensi BP4 relatif tidak termanfaatkan. Indikator paling mudah adalah ketidaktahuan sebagian besar pasangan suami istri tentang keberadaan serta fungsi dari BP4, bahwa BP4 dapat memfasilitasi penyelesaian masalah perkawinan (konsultasi pasca pernikahan), sehingga tidak mendatangi lembaga tersebut ketika kehidupan perkawinan berada diujung tanduk.  Kemudian program kursus pranikah sebagai pembekalan calon pengantin yang dikalim sebagai upaya pencegahan perceraian hanyalah sebagai persyaratan formalitas bagi terlaksananya proses pernikahan. Demikian juga upaya mediasi yang dilaksanakan Pengadilan Agama terhadap pasangan yang akan bercerai tingkat keberhasilannya relatif kecil.


Keywords


Perceraian, BP4, Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

References


Fachrina, 2005, â€Makna Perceraian bagi Masyarakat dalam masyarakat Minangkabau Konyemporerâ€. Laporan Penelitian. Lembaga Penelitian Universitas Andalas. Padang.

Fachrina & Nini Anggraini, 2007. â€Penyesuain Kembali Peran dan Hubungan Sosial Pasangan yang Berceraiâ€. Laporan Penelitian Dosen Muda DIKTI. Lembaga Penelitian Unand. Padang.

Hendrawati, 1990. “Dampak Perceraian terhadap Wanita Minangkabauâ€. Lembaga Penelitian UNAND. Padang.

Karim, Erna. 1999. “Pendekatan Perceraian dari Perspektif Sosiologiâ€. Dalam Ihromi, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Khairuddin, 1985. â€Sosiologi Keluargaâ€. Yogyakarta: Nurcahya IKAPI.

Maleong, Lexy. J. 2001. “Metode Penelitian Kualitatifâ€. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1

http://hariansinggalang.co.id/perceraian-di-sumbar-di-atas-rata-rata-nasional/diakses tanggal 12 Mei 2017

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/16/10/27/ofp5n7396-guru-dominasi-tingkat-perceraian-di-sumbar