PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN BERBENTUK AKTA NOTARIS PADA BANK SYARIAH

Asep Rozali, Neni Sri Imaniyati, Deddy Effendi, Husni Syawali

Abstract


Kegiatan usaha bank syariah dikategorikan ke dalam 3 (tiga) bidang, yaitu Penghimpunan, Pembiayaan, dan Jasa. Pembiayaan merupakan produk perbankan yang berisi akad dari pihak bank dan nasabah.Akad berisi kesepakatan tertulis antara Bank Syariah dengan nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.Dalam praktik bank syariah akad tersebut dituliskan dengan menggunakan dua bentuk akta. Salah satunya dibuat dengan menggunakan akta notaris.Mengingat urgensi dari akad yang dituangkan dalam bentuk akta notaris sebagai konkretisasi dari adanya hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabah, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perumusan akad produk pembiayaan yang berbentuk akta notaris dan untuk mengetahui penerapan prinsip syariah pada akad produk pembiayaan dalam bentuk akta notaris.Menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder, hasil penelitian dapat dideskripsikan bahwa perumusan akad produk pembiayaan yang berbentuk akta notaris didasarkan pada UUJN 2014 Pasal 1 angka (1) menyebutkan, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau undang-undang lainnya.Terkait pemenuhan prinsip syariah pada akad produk pembiayaan dalam bentuk akta notaris belum sepenuhnya ditaati sehingga berpotensi tidak sah berdasarkan ketentuan hukum Islam.


Keywords


Pembiayaan, Prinsip Syariah, Akta Notaris.

Full Text:

PDF

References


Asep Rozali, Urgensi Asas Hukum dan Akad Perbankan Syariah Dalam Hubungannya dengan Produk Bank Syariah, LPPM-STHB, Semester Gasal 2017.

Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta,Pustaka Yustisia,Yogyakarta,2012.

Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Rajawali, Jakarta, 2002.

Juhaya S Praja, Filsasat Hukum Islam, Latifah Press, Tasikmalaya, 2004.

---------, Filsafat Hukum Antar Madzhab-Madzhab Barat dan Islam, Sahifa, Bandung, 2015.

Mohamad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Indonesia, Radja Grafindo Persada, Cetakan ke-17, Jakarta, 2012.

Neneng Nurhasanah, Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Di Lembaga Keuangan Syariah, Journal Syiar Hukum FH.UNISBA. VOL. XIII. NO. 3 November 2011.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.

---------, Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, Radja Grafindo, Jakarta, 2016.