PENERAPAN HUKUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN SAWIT UNTUK MENINGKATKAN TARAP HIDUP MASYARAKAT DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Syahrida Syahrida, Syaifudin Syaifudin, Abdul Halim Barkatullah, Ifrani Ifrani

Abstract


Kegiatan investasi khususnya perkebunan kelapa sawit mengalami kenaikan yang cukup pesat tak terkecuali juga di Kalimantan Selatan, diharapkan mempunyai dampak positif dan negatif.Inilah yang kemudian melahirkan ide bahwa sebuah korporasi tidak hanya mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.Ide ini dikenal dengan tangggung jawab sosial dan lingkungan (disingkat TJSL) perusahaan atau lebih dikenal dengan corporate social responsibility (CSR). Tujuan penelitian ini adalahPertama, untuk mengetahui bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dari perusahaan perkebunan sawit terhadap masyarakat sebagai salah satubentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya demi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan apakah penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaannya telah berpengaruh positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar.Kedua, untuk menemukan bentuk peraturan atau kebijakan pemerintah yang dapat diaplikasikan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat diterapkan demi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Keywords


Penerapan Hukum, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Meningkatkan Tarap Hidup Masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Abrar Saleng. 2004. Hukum Pertambangan. Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia Press.

Gary von Stange. 1994. “Corporate Social Responsibility through Constituency Statutes: Legend or Lie ?â€, 11 Hofstra Labour Law Journal.

Hendrik Budi Untung. 2008. Corporate Sosial Responsibility. Jakarta : Sinar Grafika.

Illias Bantekas. 2004. “Corporate Social Responsibility in International Lawâ€. 22 Boston University International Law Review.

Im Ife & Frank Tesoriero. 2008.Community Development Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi (Penterjemah: Sastrawan Manullang, Nurul Yakin, M. Nursyahid), Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Kristina K. Hermann. 2004. “Corporate Social Responsibility and Sustainable Development: The European Union Initiative as a Case Studyâ€, 11 Indiana Journal of Global Legal Studies.

Mochtar Kusumaatmadja. 2006. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung :Alumni.

Mukti Fajar ND.2010. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum.Cet.I. Jakarta : Kencana.

Pradjoto. “Tanggung Jawab Sosial Korporasiâ€. Kompas, 22 Juli 2007.

Raul Anibal Etcheverry. 2005. “Corporate Social Responsibility – CSRâ€. 23 Peen State International Law Review.

Ryan Kiryanto. “Mendudukkan CSR Sesuai Prinsip Korporasi Modernâ€. Business News No. 7546, tanggal 8 Agustus 2007.

Sutan Remy Sjahdeini. “Corporate Social Responsibilityâ€, Jurnal Hukum Bisnis. Volume 26-No. 3 Tahun 2007.

Yustisia Ditya Sari. Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Sikap Komunitas Pada Program Perusahaan (Studi Kuantitatif Implementasi CSR Terhadap Sikap Komunitas Pada Program “Street children Sponsorhip†Migas Hess Indonesia), email : yustisia@peter.petra.ac.id, dalam JURNAL.

Ahmad Yulianto, “Peran Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) dalam Kegiatan Investasiâ€, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm. 39.

Yulianto Syahyu, “Pertumbuhan Investasi Asing Di Kepulauan Batam: Antara Dualisme Kepemimpinan dan Ketidakpastian Hukumâ€, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm. 46.