PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA PENCATATAN PERNIKAHAN DAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI METODE SIDANG TERPADU DI KECAMATAN BATANG SERANGAN

Onny Medaline, Siti Nurhayati

Abstract


Kecamatan Batang Serangan merupakan salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Tingginya jumlah penduduk beragama Islam, tingkat pendidikan yang tergolong masih rendah, kurangnya pemahaman hukum, serta kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan, memungkinkan terjadinya pernikahan sirri ditengah-tengah masyarakat setempat. Hal ini sekaligus menjadi permasalah yang terjadi dalam masyarakat di kecamatan Batang Serangan yaitu semakin meningkatnya pasangan suami istri yang tidak mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama. Oleh karenanya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus penyelenggaraan pendampingan pendaftaran pernikahan dan tertib administrasi kependudukan melalui Metode Sidang Terpadu berupa pendampingan itsbat nikah, penerbitan buku nikah, serta penerbitan dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran. Program ini dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan untuk memperbaiki situasi dan kondisi kehidupan dalam hubungan pernikahan yang tidak hanya sah dihadapan agama tetapi pendapatkan kepastian dalam hukum negara. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum, melakukan pendataan pasangan suami istri yang melakukan pendaftaran pernikahan, membantu pembuatan papan petunjuk (flowchat) mekanisme pernikahan, melakukan Nota Kesapahaman MoU atau pernyataan persetujuan antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kegiatan ini didukung sepenuhnya dengan pemerintah setempat yaitu Camat Batang Serangan. Keseluruhan kegiatan ini melibatkan mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta KKN. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini, terdapat lebih dari 40 pasang penduduk yang tidak mempunyai buku nikah. Akan tetapi program ini khusus diprioritaskan bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga sidang terpadu ini dibatasi hanya sebanyak 40 pasangan suami-istri yang memiliki anak-anak yang masih dalam usia dini atau duduk dibangku sekolah. 


Keywords


Improvement, Legal Awareness, Integrated Council Method

Full Text:

PDF

References


Huijbers,Theo 1982, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta

Khairani, 2016, Kepastian Hukum Hak Pekerja OutSourcing Dilihat dari Konseop Hubungan Kerja Antara Pekerja dengan Pemberi Kerja, Rajawali Pers, Jakarta

Manan, Bagir, 2007, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004, FH UII Press, Yogyakarta

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta

Sri Turatmiyah, Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan (Fasakh) Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak Dan Istri Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Palembang, Prosiding SNaPP2014Sosial, Ekonomi, dan Humaniora ISSN 2089-3590 |EISSN 2303-2472

Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum â€, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011)

http://harianandalas.com/kanal-entertaiment/identik-dengan-objek-wisata-tangkahan-yang-unik-dan-alami. Diakses tanggal 2 Juni 2016