PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT MASALAH TIMBANGAN BARANG DI PASAR TRADISIONAL

Nugraha Pranadita

Abstract


In people’s daily life, the existence of a market is needed to meet the primary meeds (food). On the issue of “price†and “shopping convenienceâ€, people have a tendency to compare between the traditional with the modern market. In fact what is meant by “price comparison†here is relative because it is associated with the problem of “certainty†the weight or volume of the goods themselves are sometimes not noticed by consumers. On the other hand the government has provided a means to protect the rights of consumers with the consumer protection laws that may still not have been aware of its existence by the majority of the Indonesian people.

Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, keberadaan sebuah pasar sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan primernya (makanan). Terkait dengan masalah “harga†dan “kenyamanan berbelanjaâ€, masyarakat mempunyai kecenderungan untuk membandingkan antara pasar tradisional dengan pasar modern. Pada kenyataannya yang dimaksud dengan “perbandingan harga†disini bersifat relatif karena terkait dengan masalah “kepastian†berat atau volume barangnya itu sendiri yang terkadang kurang diperhatikan oleh konsumen. Disisi lain pemerintah sudah menyediakan sarana untuk melindungi hak-hak konsumen dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen yang mungkin masih belum disadari keberadaannya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

 


Keywords


traditinal market, modern market, consumers, and price comparison, pasar tradisional, pasar modern, konsumen, dan perbandingan harga

Full Text:

PDF

References


Al Quran.

James G. Barnes, Diterjemahkan Oleh: Andreas Winardi (2003), Secrets Of Customer Relationship Management Rahasia Manajemen Hubungan Pelanggan, Yogyakarta: Andi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id/ {18 September 2016]

Muslan Abdurrahman (2009), Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: UMM Press.

Nandan Limakrisna & Wilhelmus Hary Susilo (2012), Manajemen Pemasaran Teori dan Aplikasi dalam Bisnis, Jakarta: Mitra Wacana Media.

Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Wajib Dan Pembebasan untuk Ditera Dan/Atau Ditera Ulang Serta Syarat-Sarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya.

Ristiyanti Prasetijo & John J.O.I Ihalauw (2005), Perilaku Konsumen, Yogyakarta: Andi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1881 Tentang Metrologi Legal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.