PENYUSUNAN PERATURAN NAGARI DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN KAMPUNG WISATA DI JORONG NAGARI, NAGARI SUMPU, KECAMATAN BATIPUAH SELATAN, KABUPATEN TANAH DATAR

Uning Pratrimaratri, Boy Yendra Tamin, Resma Bintani Gustaliza, Yansalzisatry Saaluddin

Abstract


Tourism Village in Jorong Nagari, Nagari Sumpu Tanah Datar is one of the attractions in West Sumatra are being developed. The tourist village area development is expected to preserve the culture and the economy moving Minangkabau society. Tourism potentials in Jorong Nagari is the natural attractions, cultural attractions and culinary tours. There is now a longhouse that has functioned as a center of tourist village development. The local community has established a non-governmental organization to manage the region. One problem faced by the people of Nagari Jorong is: (1) there are no rules and order management of a tourist village. (2) The ability of the public in making the rules. The purpose of this activity is to: (1) Mentoring people to make a draft regulation on the management of village tourism village. (2) improve the ability of communities to make the rules villages. Community assistance in drafting legislation villages and increase the technical capabilities village rulemaking is done by workshops.

 

Kampung Wisata di Jorong Nagari, Nagari Sumpu Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu objek wisata di Sumatera Barat yang sedang dikembangkan.Pembangunan kawasan Kampung wisata tersebut diharapkan dapat melestarikan budaya Minangkabau dan menggerakkan ekonomi masyarakat.Potensi wisata yang ada di Jorong Nagari adalah wisata alam, atraksi budaya, dan wisata kuliner.Saat ini sudah ada satu rumah gadang yang sudah difungsikan sebagai pusat kegiatan pengembangan kampung wisata.Masyarakat setempat telah membentuk organisasi swadaya masyarakat untuk mengelola kawasan tersebut. Persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Jorong Nagari adalah: (1) Belum ada aturan dan tata tertib pengelolaan kampung wisata. (2) Kemampuan teknis pembuatan aturan masyarakat kurang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk: (1) Pendampingan masyarakat untuk membuat rancangan peraturan nagari tentang pengelolaan kampung wisata. (2) Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pembuatan peraturan nagari. Pendampingan masyarakat dalam pembuatan rancangan peraturan nagari dan peningkatan kemampuan teknis pembuatan peraturan nagari dilakukan dengan mengadakan workshop.


Keywords


regulatory nagari, tourist village, Sumpu

Full Text:

PDF

References


Hadikusuma, Hilman. (1992). Pengantar Antropologi Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Lembaga Kerapatan Adat ALam Minangkabau. (1987). Pelajaran Adat Minangkabau (Sejarah dan Budaya). Padang.

Muhammad, Bushar. (2006). Pokok-pokok Hukum Adat.Pradnya Paramita. Jakarta.

Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Soepomo. (1989). Bab-bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita. Jakarta.

Wiranata, I Gede A.B., 2009: Hukum Adat di Persimpangan, Penerbit Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah;

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.