PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JPK JAMSOSTEK DI KANTOR CABANG YANG DAPAT MENGAKIBATKAN POTENSI PENINGKATAN BIAYA JAMINAN
Abstract
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek merupakan
salah satu produk jaminan sosial yang diselenggarakan PT. Jamsostek (Persero)
dalam menjalankan amanah Undang-undang nomor 3 tahun 1992. Biaya
penyelenggaraan program JPK Jamsostek setiap tahun meningkat rata-rata 19,7%
Peningkatan ini disebabkan oleh inflasi dan penggunaan obat-obatan yang tidak
terkendali, dan juga adanya permasalahan penyelenggaraan program JPK di
kantor cabang. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
desain penelitian kualitatif dengan pengumpulan dan pengolahan data dalam
bentuk dokumen dan narasi. Penelitian ini menentukan pada sisi yuridis dan melihat
dari peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di PT Jamsostek
(Persero). Permasalahan – permasalahan penyelenggaraan program JPK
Jamsostek di kantor cabang disebabkan oleh lemahnya: sistem keamanan aplikasi
SiPT, monitoring administrasi PPK, kemampuan negosiasi dengan PPK dan diduga
adanya fraud klaim rumah sakit. Guna meminimalisir permasalahan
penyelenggaran program JPK Jamsostek di kantor cabang perlu dilakukan langkahlangkah
antisipasi/ mitigasi, agar pembiayaan menjadi lebih efisien sesuai dengan
kebutuhan peserta.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kementerian Kesehatan RI(2009): Undang – undang kesehatan No.36: Jakarta;
Kemenkes RI
PT Jamsostek (Persero) (2011): Kumpulan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Jakarta
PT Jamsostek (Persero) ( Juli 2011): Prinsip dan Praktek Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Jakarta
PT Jamsostek (Persero) (2010): Company Profile; Jakarta
PT Jamsostek (Persero)(2011): Laporan hasil audit operasional kantor cabang; Jakarta
Divisi Pelayanan JPK PT Jamsostek (Persero) (2009, 2010) Laporan Management tahun
dan 2010 dan 2011
Powell G V. Bell MG. Health care fraud. Washinton (2004) America’s Health Insurance
Plan
Yaslis Ilyas (2005); Dasar-dasar Asuransi Kesehatan Bagian B; Jakarta; PAMJAKI.