PARADIGMA TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI YANG BERPIHAK TERHADAP MASYARAKAT KECIL: SEBUAH TELAAH AWAL
Abstract
Dalam menggagas Tri Darma Perguruan Tinggi supaya bisa berjalan
dengan baik, maka metode yang digunakan harus tepat. Metode yang digunakan
sekarang yang memfokuskan kepada pandangan normatif (positivis)
memperlihatkan bahwa hukum sibuk dengan melakukan penyelesaian berdasarkan
undang-undang dan logika hokum semata. Sementara, yang dihadapi adalah
kehidupan yang kompleks, yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan
menggunakan logika hukum. Oleh karena itu, maka pandangan tersebut harus
bergeser melalui gagasan kosentris, Tridarma Perguruan Tinggi menjadi
satukesatuan atau tersatukan secara utuh.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Agus Suwignyo, Pendidikan Tinggi dan Goncangan Perubahan, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2008.
Ali Rahnema, Ali Syariati Biografi Politik Intelektual Revolusioner, Erlangga, Jakarta,
Anthon F. Susanto, Hukum dari Consilience Menuju Paradigma Hukum Konstruktif-
Transgresif, Cet 1, Refika Aditama, Bandung, 2007.
,Ilmu Hukum Non Sistematok Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum di
Indonesia, Cet 1, Genta Publising, Yogyakarta, 2010.
B. Arief Sidharta, Meuwissen tentang Pengembanan Hukum,Ilmu Hukum, Teori
Hukum, dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008.
FX. Adji Samekto, Studi Hukum Kritis; Kritik terhadap Hukum Modern, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2005.
H. Zainudin Ali , Metode Penelitian Hukum, Cet 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Mohammad Hatta, Mendayung antara Dua Karang, Bulan Bintang, Jakarta, 1976.
Murthada Muthahhari, Masyarakat dan Sejarah, Rausyanfikr Institute, Yogyakarta,
R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum; Mengingat, Mengumpulkan dan
Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2007
Satjipto Rahardjo, Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Cet 1, Bayumedia, Malang,
Umiarso dan Zamroni, Pendidikan Pembebasan; Dalam Perspektif Barat dan Timur,
Ar-Ruzz Media, Yogyakarta, 2011.
Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivismee Hukum, Genta
Publishing, Yogyakarta, 2011.
B. Sumber jurnal dan sumber lain
Anthon F. Susanto, Menggagas Penelitian Hukum Yang Berpihak Pada Masyarakat,
Disampaikan pada Konferensi Ke-2 Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia,
Semarang, 2012.
Muji Kartika Rahayu, A Balanced Realism; Menghidupi Pluralisme Hukum Menurut
Brian Z. Tamanaha, Disampaikan dalam Konferensi ke-2 Asosiasi Filsafat
Hukum Indonesia, Semarang, 2012.
Uli Parulian Sihombing, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Jurnal
Keadilan Sosial, Edisi 1, ILRC, Jakarta, 2010.