PENYELESAIAN SENGKETA BANK SYARIAH DENGAN NASABAH MELALUI MEDIASI (ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA)

Hermansyah Hermansyah

Abstract


Saat ini ekonomi syariah sudah mulai dikenal dan berkembang dalam
kehidupan sehari-hari khususnya di Indonesia baik di sektor riil maupun di sektor
keuangan. Salah satu lembaga keuangan yang berperan besar dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat adalah lembaga perbankan khususnya perbankan syariah.
Ketidak patuhan bank syariah terhadap prinsip syariah dapat mengakibatkan
penurunan kepercayaan dan kepuasan nasabah yang pada akhirnya berdampak
negatif bagi bank syariah. Hal ini akan berpotensi untuk menimbulkan sengketa
antara bank syariah dengan nasabah. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara
bank syariah dengan nasabah dapat diselesaikan melalui cara nonlitigasi seperti
alternatif penuyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan.


Keywords


Penyelesaian sengketa, bank syariah, nasabah, mediasi

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, (2009). Perbankan Syariah; Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum,

Jakarta, Ghalia Indonesia.

Asmuni M Thaher, (2004). Kendala-Kendala Seputar Eksistensi Perbankan Syariah di

Indonesia, MSI-UII.Net.

Basuki Rekso Wibowo, (1996). Studi Perbandingan Beberapa Model Alternatif

Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pro Justitia No. 4, Tahun 16, Oktober 1996.

Johannes Ibrahim, (2004). Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif,

Bandung, CV. Utomo.

Mochamad Basyarah, (2010). Arbitrase Tradisional dan Modern (online);Prosedur

Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bandung, Genta Publishing.

Rachmadi Usman, (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan,Bandung,

Citra Aditya Bakti.

Suyud Margono, (2000). ADR & Arbitrase; Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum,

Jakarta, Ghalia Indonesia.

Syahrizal Abbas, (2010). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum

Nasional, Banda Aceh, Prenada Media Group.

Wahyu Nugroho, (1995). Penggunaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis,

Newsletter No. 21, Juni 7

Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian

Sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di

pengadilan.

PBI Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor

/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan

---------- Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan

---------- Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah