IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 93/PUU-X/2012 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA NONLITIGASI PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Aden Rosadi, Peradilan Agama Di Indonesia: Dinamika Pembentukan Hukum, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2015.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Dailami Firadus, Prospek Law Enforcment Arbitrase di Indonesia dalam Prospek Pelaksanan Arbitrase di Indonesia, Citra Adiyta Bakti, Bandung, 2001.
Edi Hudiata, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah: Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012†Litigasi dan Non Litigasi, UII Pres, Yogyakarta, 2015.
Rachamadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengatar, Liberty, Yogyakarta, 2004.
Yahya Hararap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Perdailan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Yusna Zaidah, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan dan Arbitrase Syariah di Indonesia, Aswaja, Yogyakarta, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen keempat.
UndangNomor. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012.