IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 93/PUU-X/2012 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA NONLITIGASI PERBANKAN SYARIAH

Neni Sri Imaniyati, Panji Adam

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012 telah memperkuat amanat penyelesaian sengketa perbankan syariah kepada Pengadilan Agama sebagaimana telah diamanatkan Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Putusan MK Nomor 93/PUU-X-2012 di satu sisi telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui jalur litigasi namun menimbulkan problematika hukum baru yakni tidak adanya kepastian hukm bagi para pihak yang akan menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui jalur non-litigasi. Untuk itu dilakukan penelitian dengan tujuan mengetahui Implikasi Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 terhadap Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Perbankan Syariah dan upaya yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa nonlitigasi perbankan syariah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa karena MK telah menganulir semua penjelasan Pasal 55 ayat (2) yang di dalamnya berisi bentuk-bentuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi, maka norma utama dalam Pasal 55 ayat (2) menjadi kabur sehingga mengakibatkan kevakuman hukum (vacumrecht). Upaya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan penafsiran hukum dengan menggunakan metode interpretasi sistematis, yaitu, Pasal 55 ayat (2) UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah dikaitkan dengan penafsiran sistematis dengan melihat UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang memberikan kemungkinan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.

Keywords


Penyelesaian Sengketa, Perbankan Syariah, Nonlitigasi

Full Text:

PDF

References


Buku:

Aden Rosadi, Peradilan Agama Di Indonesia: Dinamika Pembentukan Hukum, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2015.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Dailami Firadus, Prospek Law Enforcment Arbitrase di Indonesia dalam Prospek Pelaksanan Arbitrase di Indonesia, Citra Adiyta Bakti, Bandung, 2001.

Edi Hudiata, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah: Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012†Litigasi dan Non Litigasi, UII Pres, Yogyakarta, 2015.

Rachamadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengatar, Liberty, Yogyakarta, 2004.

Yahya Hararap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Perdailan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Yusna Zaidah, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan dan Arbitrase Syariah di Indonesia, Aswaja, Yogyakarta, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen keempat.

UndangNomor. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012.