PEMENUHAN HAK ATAS AIR BAGI GENERASI MENDATANG DALAM KONTEKS KEADILAN ANTAR GENERASI

Arinto Nurcahyono, M Husni

Abstract


Air adalah kebutuhan vital manusia tidak ada manusia dan makhluk hidup lainnya yang bisa hidup tanpa air. Dalam konteks kehidupan bernegara pemerintah wajib menyediakan akses bagi seluruh rakyatnya untuk mendapatkan air bersih tanpa diskriminasi, karena ini merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan pemenuhan hak bagi generasi mendatang.Dualisme pandangan tentang air sebagaieconomic good dan social good berpengaruh terhadap kebijakan negara dalam pengelolaan air. Paradigma economic good telah menjadikan air sebagai objek eksploitasi yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat disekitar sumber mata air. Pasal 33 UUD 1945 sudah mengamanatkan kepada Negara untuk menguasai air sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu setelah UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dicabut Mahkamah Konstitusi, maka Sekarang negaralah yang paling berperan dalam mengelola air bersih dan swasta tetap boleh dengan syarat yang ketat. Negara harus mengatur bagaimana air bersih yang dipergunakan sekarang tanpamengurangi hak generasi mendatang dalam mendapatkan akses terhadap air. Eksploitasi air yang berlebihan akan menimbulkan ketidak adilan terhadap generasi mendatang.

Keywords


keadilan antar generasi, air bersih, hak asasi manusia.

Full Text:

PDF

References


Buku, Jurnal

Amy Hardberger, “Whose Job Is It Anyway?: Governmental Obligations Created by the Human Right To Waterâ€, 41 Texal International Law Journal 533 (2006)

Maude Barlow dalam Vandhana Shiva, Water Wars: Privatisasi Profit dan Polusi, Yogyakarta, Insist Press, , 2003, cet. Pertama.

Ronny Junaidy Kasalang, Tanggung Jawab Negara dalam Memenuhi Hak Masyarakat Atas Air, dalam Eko Riyadi (ed),To Promote: Membaca Perkembangan Wacana Hak Asasi Manusia di Indonesia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2012

Rita Joseph (2009), Human Rights and the Unborn Child, Martinus Nijhoff Publishers and vsp.

Brett M. Frischmann, Some Thoughts on Shortsightedness and Intergenerational Equity. Dalam Loyola University Chicago Law Journal, Vol 36 Th.2005Joerg Chet Tremmel, A Theory of Intergenerational Justice, Earthscan London, 2009.

Mark E. Villiger, Commentary on the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties, Martinus Nijhoff Publishers and VSP, 2009.

Edith Brown Weiss, In Fairness to Future Generations: International Law, Common Patrimony, and Intergenerational Equity (United Nations University, 1989).

Rhona KM Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008

Wiwik Harjanti,Hak Atas Air Dalam Konstitusi Negara dan Pengelolaannya di Indonesia (Right of Water in Indonesian Constitution and its Managements), Risalah Hukum : Jurnal Hukum UP.Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Vol 5, No 2 (2009)

Jane Anstee-Wedderburn, Giving A Voice To Future Generations: Intergenerational Equity, Representatives Of Generations To Come, And The Challenge Of Planetary Rights Jane Anstee-Wedderburnaustralian Journal of Environmental Law 2014 Vol 1(1).

Internet

United Nations Water Conference, 1977 (Resolutions),http://ielrc.org/content/e7701.pdf diakses tanggal 2 Mei 2015 Edith Brown weiss, Environmental change and international law: New challenges and dimensions,(1992), The UN University Press, http://archive.unu.edu/unupress /unupbooks/uu25ee/uu25ee0y.htm#i. the temporal dimension in international law, diakses 12 Januari 2015

Instrumen Hukum

Undang-Undang Dasar 1945

Universal Declaration of Human Rights 1948

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). 1966

Th Conventionon Th Right of Th Child-CRC 1989

The Dublin Statement on Water and Sustainable Development 1992