MEMBANGUN POLA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN DI INDONESIA

Arif Firmansyah, Dewi Anna Huriatma, Eka Juarsa

Abstract


Membangun Pola Altenatif Penyelesaian Sengketa Konsumen sektor Jasa Keuangan di Indonesia yaitu difasilitasi oleh Otoritas Jasa keuangan. Pola penyelesaian sengketa dilakukan dengan Pola Penyelesaian sengketa mediasi, Pola Penyelesaian Sengketa Ajudikasi dan Pola Penyelesaian sengketa arbitrase. Pola penyelesain sengketa mediasi adalah Proses negosiasi penyelesaian sengketa atau pemecahan masalah di mana pihak-pihak ketiga yang tidak memihak bekerjasama dengan para pihak yang bersengketa membantu memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan (Aktif). Sedangkan Pola Penyelesaian Sengketa Ajudikasi adalah adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ke tiga yang di tunjuk para pihak yang bersengketa untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang dimaksud.

Keywords


Penyelesaian, Sengketa, Konsumen

Full Text:

PDF

References


Khotibu Umam, 2010, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Penerbit PustakaYustisia, Yogyakarta .

Munir Fuady, 2000, Arbitrase Nasional(Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nazarkhan Yasin, , 2004, Mengenal Klaim Konstruksi & Penyelesaian Sengketa Konstruksi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,

Syahrial Abbas, 2009, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

See more at: http://m.covesia.com/berita/14938/ojk-teken-7-akta-pendirian-laps.html#sthash.RUPzrmv5.dpuf