PERUSAHAAN MODAL VENTURA SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN BAGI USAHA, KECIL, MENENGAH, DAN MIKRO

Tri Setiady

Abstract


Saat ini, Indonesia sedang mengalami kesulitan keuangan akibat terkena krisis moneter yang masih berkepanjangan. Hal ini sangat mempengaruhi ketersediaan dana pembangunan, sejalan dengan semakin membesarnya volume pembangunan di segala bidang. Dana pembangunan yang disediakan pemerintah sudah pasti tidak mencukupi, untuk itu harus didukung dan dicukupi dari pembiayaan swasta, ditambah bantuan asing. Akibat adanya perubahan politik serta ekonomi yang terjadi akhir-akhir ini, persaingan untuk mendapatkan modal semakin meningkat tajam. Disisi lain, krisis ekonomi perkepanjangan yang dialami Indonesia belum juga terlihat kapan berakhir dan tidak jelas juga arah penyelesainnya, sedangkan pasar bebas sudah menunggu di depan mata. Usaha kecil, menengah dan mikro mempunyai banyak kendala internal, seperti kekurangan modal dan minimnya kemampuan manajerial, serta masih bersifat usaha keluarga. Dilain pihak permintaan akan produksi kecil dan menengah dari waktu ke waktu mengalami peningkatan permintaan. Hal ini merupakan peluang bagi industri kecil dan menengah untuk meraihnya, tetapi tingginya suku bunga pinjaman membuat pengusaha mengalami kesulitan. Upaya pemerintah untuk mengatasi kesulitan pengusaha kecil, mengah dan mikro mengenai pendanaan yang terbentur pada masalah jaminan (sektor perbankan), yaitu dengan lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan diyakini satu jalan untuk mengatasi permasalahan perusahaan yang tidak memilki aset yang cukup sebagai jaminan atas kredit perbankan yang diajukan. Salah satu lembaga pembiayaan yang menjadi sahabat pengusaha kecil adalah modal ventura atau Venture Capital. Pada umumnya, pembiayaan modal ventura tidak melihat jaminan barang milik Perusahaan Pasangan Usaha.

Keywords


alternatif, pembiayaan, modal ventura

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Dahlan Siamat, Manejemen Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta,2004.

Munir Fuady, “Hukum tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006,

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Lorenz, Venture Capital Today, Cambridge: Woodhead, Faulker,

White Robert, What is Venture Capital and Leverege Buy Out Fund Investing, First Nasdaq Institute Seminary, 1990.