PENDIDIKAN KEMANDIRIAN DAN KETERAMPILAN BAGI ANAK BINAAN DI LEMBAGA KHUSUS PEMBINAAN ANAK SUKAMISKIN
Abstract
Pengabdian ini bertujuan untuk memenuhi hak konstitusional anak berdasarkan Konvensi Hak Anak, Undang-undang Perlindungan Anak dan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya. Pengabdian ini juga diharapkan dapat memberikan umpan balik bagi setiap civitas akademika, pemerintah dan masyarakat luas mengeni pendidikan kemandirian dan keterampilan bagi anak binaan Lembaga Khusus Pembinaan Anak. Pengabdian dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Sukamiskin Bandung. Hasil sementara pengabdian menunjukan bahwa anak binaan memeliki antusias yang tinggi terkait kegiatan ini. Pengabdian ini juga mendapati bahwa adanya kekhawatiran dari anak binaan manakala mereka ditolak oleh masyarakat setelah menyelesaikan masa binaan terlebih jika anak binaan tidak dibekali dengan keterampilan baik soft skill maupun hardskill.
Keywords
Anak Binaan, Hak Konstitusional, Kemandirian, Keterampilan.
Full Text:
PDFReferences
Nur Rochaeti, “Model Restorative Justice sebagai Alternatif Penanganan bagi
Anak Delinkuen di Indonesiaâ€, MMH Jilid 37 No. 4, Desember, 2008
UU No. 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. www.unicef.org/indonesia/