PELAKSANAAN DIVERSI BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SPPA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CIBINONG)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Semarang : Pustaka Magister Undip2011.
Eva Achjani Zulfa,Keadilan Restoratif, Jakarta:Badan Penerbit FH UI, 2009.
J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta, Rineka Cipta, 2003.
Kartini Kartono, Pengantar Metedologi Riset Sosial, Bandung, Mandar Maju, 1990.
Kesimpulan Seminar Nasional HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-59 dengan tema “Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€, Jakarta 25 April 2012.
Mahrus Ali, syahrul M Hidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System and Out System, Jakarta, Gratama Publishing, 2011.
Marlina, “Penerapan Konsep Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres, 1984.
Qurais Shihab, Tafsir Almisbah: pesan , Kesan.dan Kreasi Alquran. Vol I cet. Kedua.
Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sumber lain:
KPAI, “Konsep Keadilan Restoratif Perlindungan Anakâ€, http://www.kpai.go.id/artikel/konsep-keadilan-restoratif-perlindungan-anak/, diakses 05 / 06 / 2015 pukul 13.55.
Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, (Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, Juni 2006),1 Albert Aries, †Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratifâ€,http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt519065e9ed0a9/penyelesaian-perkara-pencurian-ringan-dan-keadilan-restoratif.diakses 01/06/2015 pukul 23.11.
Hukumonline.com, “ MA berharap PP Diversi Segera Terbit Agar Bisa Mengikat Aparat Penegak Hukum Lainâ€, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt540036e7e328c/ma-berharap-pp-diversi-segera-terbit, [diakses 21/11/2014].
DS. Dewi, “Restorative Justice, Diversionary Schemes and Special Children’s Courts in Indonesiaâ€. ejournal.unsrat.ac.id. diakses 21/02/2015 pukul 20.39.
Erdian, “Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€,http://jabar.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/965-penerapan-diversi-dan-restorative-justice-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak diakses pada 05/06/2013 pukul 13.47.
Eva Achjani Zulfa, “Mendefenisikan Keadilan Restoratifâ€,http://evacentre.blogspot.com/ 2009/11/definisi-keadilan-restoratif.html. diakses pada 19/03/2015 pukul. 17.44.