PELAKSANAAN DIVERSI BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SPPA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CIBINONG)

Nandang Sambas, Euis D. Suhardiman, Dewi Anna Huriatma

Abstract


Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dalam penyelesaian perkara pidana anak diwajibkan kepada para penegak hukum untuk melaksanakan proses diversi yang merupakan upaya penyelesaian perkara pidana anak di luar sidang pengadilan. Dalam melaksanakan perintah UU tersebut dibutuhkan adanya suatu peraturan pelaksana mengenai tata cara pelaksanaan diversi, namun baru ada pepraturan teknis yang berlaku di lingkungan pengadilan melalui PERMA no. 4 Tahun 2014. Tujuan penelitian diketahuinya mekanisme diversi dalam menangani perkara anak berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA serta efektifitasnya diversi untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak yang dilakukan di PN. Cibinong. Hasil penelitian bahwa mekanisme diversi dapat dilakukan dari setiap tahapan mulai dari penyidikan sampai LP. Diversi dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga korban dan pelaku, petugas bimbingan kemasyarakatan, pekerja sosial, perwakilan masyarakat, serta pihak terkait lainya. Diversi ditujukan agar anak terhindar dari penanganan perkara secara formal yang dapat menimbulkan stigma buruk. Namun demikian, diversi hanya dapat diajukan terhadap perkara anak yang diancam pidana tidak lebih 7 tahun dan bukan pengulangan. Dalam praktik pelaksanaan di PN Cibinong diversi relatif tidak begitu efektif diterapkan. Hal tersebut dapat dilihat dari data perkara yang masuk dan ditangani melalui diversi relatif sedikit. Pada praktiknya masih banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan diversi, dari aspek yuridis selain menyangkut kebutuhan waktu yang diperlukan oleh para pelaksana di lapangan, juga dipandang perlu adanya peraturan teknis bagi para penegak hukum. Sarana prasarana dirasakan belum cukup menunjang, serta hal yang lebih sulit adalah mengubah pola pikir atau paradigma masyarakat, terutama keluarga korban yang belum dapat menerima untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi para pihak.

Keywords


Model Diversi, Proses Peradilan Pidana Anak.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Semarang : Pustaka Magister Undip2011.

Eva Achjani Zulfa,Keadilan Restoratif, Jakarta:Badan Penerbit FH UI, 2009.

J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta, Rineka Cipta, 2003.

Kartini Kartono, Pengantar Metedologi Riset Sosial, Bandung, Mandar Maju, 1990.

Kesimpulan Seminar Nasional HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-59 dengan tema “Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€, Jakarta 25 April 2012.

Mahrus Ali, syahrul M Hidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System and Out System, Jakarta, Gratama Publishing, 2011.

Marlina, “Penerapan Konsep Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres, 1984.

Qurais Shihab, Tafsir Almisbah: pesan , Kesan.dan Kreasi Alquran. Vol I cet. Kedua.

Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber lain:

KPAI, “Konsep Keadilan Restoratif Perlindungan Anakâ€, http://www.kpai.go.id/artikel/konsep-keadilan-restoratif-perlindungan-anak/, diakses 05 / 06 / 2015 pukul 13.55.

Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, (Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, Juni 2006),1 Albert Aries, †Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratifâ€,http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt519065e9ed0a9/penyelesaian-perkara-pencurian-ringan-dan-keadilan-restoratif.diakses 01/06/2015 pukul 23.11.

Hukumonline.com, “ MA berharap PP Diversi Segera Terbit Agar Bisa Mengikat Aparat Penegak Hukum Lainâ€, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt540036e7e328c/ma-berharap-pp-diversi-segera-terbit, [diakses 21/11/2014].

DS. Dewi, “Restorative Justice, Diversionary Schemes and Special Children’s Courts in Indonesiaâ€. ejournal.unsrat.ac.id. diakses 21/02/2015 pukul 20.39.

Erdian, “Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anakâ€,http://jabar.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/965-penerapan-diversi-dan-restorative-justice-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak diakses pada 05/06/2013 pukul 13.47.

Eva Achjani Zulfa, “Mendefenisikan Keadilan Restoratifâ€,http://evacentre.blogspot.com/ 2009/11/definisi-keadilan-restoratif.html. diakses pada 19/03/2015 pukul. 17.44.