WAKAF POLIS ASURANSI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT

Siska Lis Sulistiani, Ilham Mujahid, Yandi Maryandi

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang wakaf polis asuransi yang merupakan bagian dari sebuah inovasi dalam menggali potensi harta yang dapat diberdayakan untuk sebanyak-banyaknya orang, dengan nilai manfaat yang lebih besar. Selain bernilai ibadah namun, wakaf tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar selama pengelolaannya dipegang oleh pihak yang amanah, efektif dan produktif. Tulisan ini dilakukan melalui metode penelitian kualitatif, melalui telaah yuridis normatif serta studi kepustakaan untuk mengetahui literatur-literatur terkait yang menunjang terhadap tema wakaf polis asuransi. Hasil penelitian menunjukan, dengan adanya kebijakan dan aturan yang mendukung adaya wakaf tersebut menjadikan wakaf polis asuransi menjadi bagian dari bagian potensi jariah ekonomi yang besar untuk pemberdayaan umat.

Keywords


wakaf, asuransi, ekonomi, dan umat

Full Text:

PDF

References


Agustianto. (2010) . Wakaf Uang dan Peningkatan Kesejahteraan Umat . Artikel Zona Ekonomi Islam. di publikasikan pada Agustus.

al-Usman, Syaikh Muhammad bin Shalih. (2008). Panduan Wakaf, Hibah, dan Wasiat Menurut alQuran dan as-Sunnah.Jakarta:Pustaka Imam Syafi‘I.

Anwar, Syamsul. (2007). Studi Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: RM Books.

Ash-Shan’aniy, Muhammad Ibn Ismail. T.th.Subulus Salam. Bandung: PT.Dipoenogoro.

Baskan, Birol. (2002). Waqf System As A Redistribution Mechanism In Ottoman Empire. Chicago: Northwestern University Department of Political Science.

Budiman , Achmad Arief . (2011). Akuntabilitas Lembaga Pengelola Wakaf . Volume 19, Nomor 1, Mei . Semarang: UIN Walisongo.

Chaniago, Amran Ys. (2002). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Bandung: PT.Pustaka Setia.

Halim, Abdul. (2005). Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta:Ciputat press.

http://www.wakafalazhar.or.id/produk/9Wakaf+Wasiat+Polis+Asuransi/#sthash.FC0KAQAn.dpuf

Medias, Fahmi. (2010).Wakaf Produktif, Jurnal Lariba , Jurnal Ekonomi Islam, Vol. IV,No.1 Juli . Yogyakarta: UII.

Muslim. Shahih Muslim, (Mesir: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, t.t), Juz 8.

Praja, Juhaya S. (1995). Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya. Bandung: Yayasan Piara.

Qohaf, Mundzir. (2008) . Manajemen Wakaf Produktif . Jakarta: Khalifa.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. ( 2011). Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Press.

Usman, Rahmadi. (2009) .Perwakafan dalam Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.