KEDUDUKAN LEMBAGA ADAT DALAM USAHA PENEGAKAN HUKUM DI SUMATERA BARAT

Fitriati Fitriati, Alfatri Anom

Abstract


optimal untuk penegakan hukum. Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah Bentuk dan Hubungan lembaga adat dengan sistem komunikasi hukum yang sudah ada pada masyarakat dalam usaha penegakan hukum, Peranan lembaga adat dalam penegakan hukum di daerah marjinal, Pengaruh peranan lembaga adat terhadap penegakan hukum di daerah marjinal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum socio legal. Bentuk dan Hubungan lembaga adat dengan sistem komunikasi hukum yang sudah ada pada masyarakat dalam usaha penegakan hukum adalah sebagai wadah bagi masyarakat dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi. Peranan lembaga adat dalam penegakan hukum di daerah marjinal sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat secepat mungkin karena paling dekat dengan kehidupan mereka sehari hari. Hanya dari penelitian ditemukan pada sebagian besar wilayah penelitian sudah tidak adanya lagi peran lembaga adat dalam menegakan hukum. Lembaga adat hanya berperan dalam hal penyelesaian perkara perdata bukan pada keseluruhan aspek hukum. Pengaruh peranan lembaga adat terhadap penegakan hukum di daerah marjinal pada beberapa wilayah tertentu tidak mempunyai pengaruh yang berarti. Namun masih ada daerah yang dalam penegakan hukumnya masih memanfaatkan lembaga adat yang ada.

Keywords


Lembaga, adat, penegakan hukum

Full Text:

PDF

References


Anthon Freddy Susanto, 2005, Semiotika Hukum, dari dekonstruksi teks menuju progresivitas makna, Refika Aditama, Bandung

Anthon Freddy Susanto, 2005, Semiotika Hukum, dari dekonstruksi teks menuju progresivitas makna, Refika Aditama, Bandung, Hal. 61

G.Peter Hoefnagels, The Other side of Criminology , 1969, Hal.56-57, sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arif dalam Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep

G.Peter Hoefnagels, The Other side of Criminology , 1969, Hal.56-57, sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arif dalam Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru , Prenada Media Grup Semarang, 2008

John Griffiths, 1986, What is Legal pluralism, in: Journal of legal Pluralism and Unofficial Law. No. 24/1986

John Griffiths, 1986, What is Legal pluralism, in: Journal of legal Pluralism and Unofficial Law. No. 24/1986: Hal; 1-56

Roscoe pound, 1989, Interpretations of legal history, Holmes beach, Florida

Roscoe pound, 1989, Interpretations of legal history, Holmes beach, Florida, Hal: 143

Soetandyo Wignyosubroto, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya, ELSAM

& HUMA, Jakarta,

Soetandyo Wignyosubroto, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika masalahnya, ELSAM & HUMA, Jakarta, Hal. 161