AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN (FASAKH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN ISTRI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA PALEMBANG

Sri Turatmiyah

Abstract


Perkawinan dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum harus memenuhi ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif. Di luar ketentuan tersebut perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban. Faktor penyebab pembatalan perkawinan (fasakh) di wilayah hukum Pengadilan Agama Palembang pada umumnya karena: pertama, perkawinan tersebut dilakukan oleh wali yang tidak berhak, dengan memberikan data yang tidak sebenarnya dan kedua, poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perkawinan yang demikian menimbulkan akibat hukum “dapat dibatalkan†. Pembatalan perkawinan mengikat setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku surut bagi anak dan suami istri yang beritikad baik. Anak-anak tetap mendapatkan hak dan kewajiban meskipun perkawinan orang tuanya telah dibatalkan. Hakim memberikan pertimbangan karena perkawinan berkaitan erat dengan keabsahan dan perlindungan hukum bagi para pihak. Perkawinan yang tidak sah berakibat “anak tidak sah†tidak ada hak dan kewajiban serta tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Keywords


Perkawinan sah, Pembatalan Perkawinan, dan Akibat Hukum.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainudin, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Anshary, HM, MK, 2010, Hukum Perkawinan di Indonesia Masalah-Masalah Krusial, Jakarta: Pustaka Pelajar.

Dharmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif, 2004, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Cet. Kedua, Badan Penerbit F.H. UI.

Marwan, Muchlis, 1986, dan Thoyib Mangkupranoto, Hukum Islam II, Surakarta: Buana Cipta.

Sardjono, 2008, Berbagai Masalah Hukum dalam UU No. I Tahun 1974, Jakarta:Universitas Trisakti.

Sumiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty.

Syaifuddin, Muhammad, 2013, Sri Turatmiyah, Annalisa Y, dalam Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika.

Wantjik, Saleh K, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta