PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH

Endah Pujiastuti, A Heru Nuswanto

Abstract


Sejak dikeluarkannya kebijakan tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, pro dan kontra terhadap kebijakan ini sampai sekarang masih saja ada. Penyimpangan-penyimpangan dalam implementasinya juga masih bermunculan. Langkah yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengurangi/menghentikannya adalah dengan sistem pengawasan. Ditengarai pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah selama ini tidak optimal. Ketidakoptimalan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Berpijak pada kondisi tersebut, penelitian ini mengkaji tentang pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (kebijakan, implementasi, dan sanksinya). Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Sampel penelitian adalah enam kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang penentuannya didasarkan pada metode pourposive sampling. Pengumpulan data primer dan data sekunder dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kebijakan tersendiri untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Belum ada terobosan yang signifikan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Keywords


pengawasan, penyedia jasa, kebijakan.

Full Text:

PDF

References


Amiq, Bachrul. (2010). Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah – dalam Perspektif Penyelenggaraan Negara yang Bersih. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo.

Asmara, Galang. (2012). Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Surabaya : Laksbang Yustitia.

Bungin, Burhan. (2012). Penelitian Kualitatif – Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta : Kencana, Prenada Media Group.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Pujiastuti, Endah dan Dewi Tuti Muryati. (2014). Implementasi Kebijakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Laporan Hasil Penelitian. Semarang : Universitas Semarang.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.4/Men/III/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan