VIKTIMISASI PENGIKUT SYIAH DI SAMPANG MADURA DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN DAN PENEGAKKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Dian Andriasari

Abstract


Peristiwa penyerangan komunitas Syiah di Sampang Madura, telah mengganggu stabilitas kerukunan umat beragama di Indonesia. Kenyataan bahwa NKRI merupakan sebuah negara yang plural, heterogen, mendorong terbentuknya konflik dan atau pergesekan yang dilatar belakangi issue agama. Konflik dan gesekan tersebut berujung pada kekerasan (pelanggaran hukum pidana). Pembahasan dalam tulisan ini tidak berada pada posisi penghakiman masalah ideologi, tata cara berkeyakinan para pengikut syiah dengan menggunakan sudut pandang hitam putih. Namun dalam tulisan sederhana ini, dengan metode yuridis kualitatif, penulis mencoba menyoroti praktek upaya perlindungan terhadap korban kekerasan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 13 tahun 2006 Tentang perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK). Dan bagaimana peranan penegakan hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam menggerakkan organ-organnya dalam sebuah sistem yang integrated (Criminal Justice System). Pemerintah realitasnya sering kali mengambil posisi strategis, pemerintah dalam hal ini bisa dituduh melakukan kejahatan dengan membiarkan kekerasan berdasarkan agama (crime by omission).

Keywords


Viktimisasi, Perlindungan Korban, Penegakkan hukum pidana

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku :

Ahmad Kosasih, Ham Dalam Perspektif Islam (Menyingkap Persamaan dan Perbedaan Antara Islam dan Barat), salemba Dimiyah, Jakarta, 2003.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993

Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Iswanto dan Angkasa, Viktimologi, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. 2010.

Mardjono Reksodipuro, Krimonologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, Cetakan Pertama, 1994, hlm 85

M. Abdurahman, Antara Sunni Dan Syiah (Studi Banding : Aspek Akidah, Ibadah dan Muamalah), Pustaka Nadwah, Bandung, 2013.

Rena Yulia, Viktimologi “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatanâ€, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Sumber Makalah:

Nandang Sambas dan Dian Andriasari, Telaah Kritis Terhadap Perlindungan Saksi Dan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dihubungkan Dengan Uu. N0 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap Juncto Uu No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Makalah dalam..., Makassar, 2013.

Sumber lain:

Kontras Surabaya, Laporan Investigasi Dan Pemantauan Kasus Syi’ah Sampang, 2012.

www. Hukum Online.com

Supriadi Purba, Kasus Syiah di Sampang Madura,Negara Mengabaikan Prinsip Hak Asasi Manusia, Kompas.com edisi Selasa, 28 Agustus 2012

www. DetikNews.com

Peraturan perundang-undangan

Undang-undang No 16 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Universal Declaration Of Human Rights