VIKTIMISASI PENGIKUT SYIAH DI SAMPANG MADURA DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN DAN PENEGAKKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sumber Buku :
Ahmad Kosasih, Ham Dalam Perspektif Islam (Menyingkap Persamaan dan Perbedaan Antara Islam dan Barat), salemba Dimiyah, Jakarta, 2003.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993
Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Iswanto dan Angkasa, Viktimologi, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. 2010.
Mardjono Reksodipuro, Krimonologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, Cetakan Pertama, 1994, hlm 85
M. Abdurahman, Antara Sunni Dan Syiah (Studi Banding : Aspek Akidah, Ibadah dan Muamalah), Pustaka Nadwah, Bandung, 2013.
Rena Yulia, Viktimologi “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatanâ€, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Sumber Makalah:
Nandang Sambas dan Dian Andriasari, Telaah Kritis Terhadap Perlindungan Saksi Dan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dihubungkan Dengan Uu. N0 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap Juncto Uu No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Makalah dalam..., Makassar, 2013.
Sumber lain:
Kontras Surabaya, Laporan Investigasi Dan Pemantauan Kasus Syi’ah Sampang, 2012.
www. Hukum Online.com
Supriadi Purba, Kasus Syiah di Sampang Madura,Negara Mengabaikan Prinsip Hak Asasi Manusia, Kompas.com edisi Selasa, 28 Agustus 2012
www. DetikNews.com
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang No 16 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Universal Declaration Of Human Rights