UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI PENERAPAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Asyhar Hidayat, Efik Yusdiansyah, Rini Irianti Sundary, Nurul Chotidjah

Abstract


Era desentralisasi dan demokrasi memberi kesempatan untuk mengedepankan proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Usaha penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis tersebut dilaksanakan pada tingkatan pusat hingga daerah. Aspek mendasar yang harus diatur oleh pemerintah daerah dalam kaitannya dengan pemerintah pusat adalah pada bidang pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Pajak kendaraaan bermotor merupakan salah satu pajak daerah Provinsi yang paling dominan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sekarang dilaksanakan, didasarkan pada UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Permasalahan dalam penelitian antara lain Bagaimana upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penerapan pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Bagaimana optimalisasi pungutan pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah, dan Apa yang menjadi kendala melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak daerah?
Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pelaksanaan fungsi mengatur dari pajak untuk berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya di Jawa Barat, sampai saat ini dapat dikatakan cukup berhasil, terbukti dari data-data , pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar terhadap pendapatan asli daerah. Optimalisasi pungutan pajak melalui penerapan tarif progresif, merupakan salah satu cara meningkatkan kemampuan daerah dalam jangka pendek .


Keywords


Pajak, daerah, partisipasi masyarakat, kendaraan bermotor

Full Text:

PDF

References


Ainur Rahman dkk. 2009, Politik, Partisipasi dan Demokrasi dalam Pembangunan. Malang, Averroes Press

Adrian Sutedi, 2008, Hukum Pajak dan Retribusi daerah, Ghalia Indonesia, Cerakan Pertama

Arsyad, Lincolin. 2005. Pengantar Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta

Davey, K.J. 1988. Pembiayaan Pemerintah Daerah. UI Press. Jakarta.

HAW. Widjaja. 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Iwan Nugroho dan Rokhmin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah: Perspektif ekonomi, sosial dan lingkungan. Penerbit Pustaka LP3ES Jakarta.

Komarudin, 1994. Ensiklopedia Manajemen Daerah.

Kunarjo. 1993. Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan Universitas Indonesia. Jakarta.

Mardiasmo, 2008. Perpajakan, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditia Bakti, Bandung

Muqodim, 1999. Perpajakan Buku Satu. Edisi Revisi : UII Press dan Ekonesia. Yogyakarta.

Nano Hanafi, 2004, Buku Saku Perpajakan Indonesia, Jakarta

Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004. Pembangunan Wilayah, Perspektif, Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. LP3ES. Jakarta.

Poerwodarminto, W.J.S. 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

Ronny Hanitio Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Rochmat Soemitro, 1990, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Eresco, Bandung.

---------------------------, 2003. Asas-asas Perpajakan, Eresco. Bandung.

Santoso R. Brotodiharjo, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Jakarta,

Siagian, 1983. Administrasi Pembangunan. Gunung Agung. Jakarta.

Siahaan, Marihot p, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Edisi 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung,

Sumardi, Mulyanto dan Hans Dieter Evers. 1982. Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok,. Rajawali dan YIIS. Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Thomas Sumarsan, 2009. Perpajakan Indonesia. Esia Media. Jakarta

Tunggal, Hadi Setia. 1999, Tanya Jawab : Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Penerbit Harvarind, Jakarta.

Waluyo dan Wirawan, 2002. Perpajakan Indonesia : Pembahasan Sesuai Dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan, Jakarta.

Pearaturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Pajak Penghasilan

Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yaitu perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 juncto Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Gubernur Jawa Barat No.33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan

Sumber lain

Machmud Sidik, 2002. Strategi Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah Melalui Penggalian Potensi Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah, Bandung, Makalah Seminar.

STIH Muhammadiyah Kotabumi. 2003. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah

Laporan Studi Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Keuangan Daerah di Indonesia, LPEM Universitas Indonesia bekerjasama dengan Clean Urban Project, RTI, Jakarta, 1999.

Internet

http://gerryprotokol.wordpress.com/2011/01/05/partisipasi-masyarakat-dalam-perencanaan-pembangunan-daerah/

http://sosbud.kompasiana.com/2011/06/17/partisipasi-masyarakat-hanyalah-mimpi-373788.html