IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman. 1983. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Cendana Press.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu kajian filosofis dan sosiologi), P.T. Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002
Ali Aspandi, Menggugat Sistem Hukum Peradilan Indonesia yang penuh ketidak pastian, LeKSHI, Surabaya
Asshiddiqie, Jimly. 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah perubahan keempat. Depok, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
___________, Keterpurukan Hukum di Indonesia (penyebab dan solusinya), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Harianto, Aries dan Bambang Sunggono. 1994. Bantuan hukum dan hak asasi manusia, cet.1. Bandung: CV. Mandarmaju.
Nasution, Adnan Buyung. 1988. Bantuan Hukum di Indonesia, Ce.3. Jakarta: LP3ES.
___________, et.al., 2007. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. Jakarta: LBH Jakarta.
Satjipto Rahardjo , Hukum Dan Perubahan Sosial, Edisi Pertama, Alumni, Bandung, 1983
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi hukum, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta, 2000
___________, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2002
___________. 1983. Bantuan hukum suatu tinjauan sosio yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia.