IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mona Wulandari, Arief Wisnu Wardana, Rusniati Rusniati

Abstract


Implementasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu di Sum-Sel bervariasi sesuai dengan angagaran yang disediakan oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Untuk kota Palembang sampai sejauh ini sudah cukup memadai sedangkan untuk wilayah di kabupaten Muba dan beberapa Kabupaten/kota lainnya masih jauh tertinggal, artinya program bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin di Kabupaten Muba belum menyentuh secara merata dan bahkan masyarakat ada yang belum tahu sama sekali adanya bantuan hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini tentu saja masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah tak terkecuali Lembaga Bantuan Hukum yang ada.Faktor-faktor penghambat implementasi bantuan hukum pada masyarakat miskin di Sum-Sel. adalah sebagi berikut: Faktor hukumnya yaitu masih minimnya payung hukum yang ada; Faktor penegak hukum, yakni masih terlalu sedikit terutama apabila dikaitkan dengan kuantitas dan kualitas SDM yang ada; Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum masih belum memadai dan dukungan dana yang ada masih tidak mencukupi; Faktor kebudayaan, yakni masih kurangnya pengetahuan masyarakat dan kesadaran untuk melapor kepada aparat penegak hukum dan Lembaga Bantuan Hukum.

Keywords


implementasi, bantuan hukum, masyarakat tidak mampu

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. 1983. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Cendana Press.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu kajian filosofis dan sosiologi), P.T. Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002

Ali Aspandi, Menggugat Sistem Hukum Peradilan Indonesia yang penuh ketidak pastian, LeKSHI, Surabaya

Asshiddiqie, Jimly. 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah perubahan keempat. Depok, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

___________, Keterpurukan Hukum di Indonesia (penyebab dan solusinya), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.

Harianto, Aries dan Bambang Sunggono. 1994. Bantuan hukum dan hak asasi manusia, cet.1. Bandung: CV. Mandarmaju.

Nasution, Adnan Buyung. 1988. Bantuan Hukum di Indonesia, Ce.3. Jakarta: LP3ES.

___________, et.al., 2007. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. Jakarta: LBH Jakarta.

Satjipto Rahardjo , Hukum Dan Perubahan Sosial, Edisi Pertama, Alumni, Bandung, 1983

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi hukum, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta, 2000

___________, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2002

___________. 1983. Bantuan hukum suatu tinjauan sosio yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia.