PERAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN DALAM MENCEGAH PENGGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN MAHASISWA

Juanda Juanda, Azwinur Azwinur

Abstract


Korban penguna narkoba dan pengedar, menunjukkan bahwa kelompok usia mahasiswa menempati urutan ke-2 dalam penyalahgunaan narkotika (Rahayu, 2014). Sebagai kaum inetelaktual dan agen perubahan mahasiswa sebagai generasi penerus dan calon-calon pemimpin bangsa, maka dilakukan pembinaan terus menerus serta didorong untuk selalu waspada dan peduli terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika dan bersedia berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya. Selanjutnya permasalahan yang ada dari pengamatan dan evaluasi beberapa program kegiatan kemahasiswaan, kegiatan program mahasiswa baik kurikuler maupun non kurikuler yang berkaitan dengan anti narkotika belum kelihatan. Sehingga melalui kegiatan kemitraan ini diharapkan, mahasiswa setelah mengikuti pembekalan akan lebih mengetahui, memahami dan terdorong untuk ikut aktif dalam pencegahan dan memerangi penyalahgunaan narkotika. Mahasiswa dapat merancang kegiatan dalam program kerja melalui BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang dibantu oleh lembaga-lembaga yang ada dibawahnya seperti Unit Keiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari upaya lembaga kemahasiswaan melalui usulan program, implemestasinya terhadap pencegahan masuknya pengaruh Narkoba dikalangan kampus. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari upaya lembaga kemahasiswaan melalui usulan program, implemestasinya terhadap pencegahan masuknya pengaruh Narkoba dikalangan kampus. Dari hasil penelitian bahwa Lembaga kemahasiswaan (BEM, DPM, UKM dan HMJ) sudah memiliki program-program tentang pencegahan penggunaan narkoba bagi mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan dan lembaga kemahasiswaan sudah melakukan upaya pencegahan penggunaan narkoba bagi mahasiswa yaitu dengan melakukan sosialisasi bahaya penggunan narkoba serta membentuk forum kajian rutin


Keywords


Lembaga Kemahasiswaan, Pencegahan, Narkoba

Full Text:

PDF

References


Andriyani,T, 2011, Upaya Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya, Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis – ISSN: 2085-1375 Edisi Ke-VI.

Agsya,F, 2010, Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta.

Asya,F, 2009, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta

Huda,C, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Fajar Interpratama Offset, Jakarta

Iskandar, 2010, Metodologi Penelitian Pendidikan Dan Social (Kuantitatif Dan

Kualitatif). Jakarta: Gaung Persada Press

Iriani,D, 2015, Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo

Kusno, A, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.

Puslitbang & Info Lakhar BNN, 2007, Kumpulan Hasil-Hasil PenelitianPenyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di indonesia tahun 20032006, Jakarta Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Rahayu,S,.Subiyantoro, B,.Yulia Monita, Y,.Wahyudhi,D.,2014, Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Mahasiswa Jurnal Pengabdian pada Masyarakat Volume 29, Nomor 4 Agustus – Desember.

Supramono, G, 2007, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta

Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Jakarta: Sinar Grafika. 1998.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika. 1998.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Sinar Grafika. 2000.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jakarta: Sinar Grafika. 2010.