Konstruksi Model Sistem Integratif Peradilan Militer Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Militer di Indonesia

Dini Dewi Heniarti, Elsa R. M. Toule, Firdaus Firdaus

Abstract


Peradilan Militer yang merupakan institusi peradilan di dalam tubuh militer
memiliki tugas yang sangat berat, selain memastikan adanya proses hukum yang adil bagi
anggota militer (due rocess of law) dan menegakkan disiplin anggota militer, peradilan
militer juga harus menjamin bahwa mekanisme hukum tersebut juga melindungi hak-hak
sipil anggota militer. Dalam perkembangannya peradilanmiliter mengalami perubahanperubahan
pandangan. Perdebatan yang terjadi mengenai yurisdiksi peradilan militer
yang diduga berpotensi adanya impunity.Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang
menyatakan bahwa TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak lagi diadili di peradilan
militer merupakan salah satu yang mendasari usulan dilakukannya perubahan yurisdiksi
peradilan militer tersebut.Untuk membatasi ruang lingkup permasalahan dalam bentuk
yang spesifik yaitu terbatas kepada tinjauan juridis, maka penulis akan mencoba
mengidentifikasikan masalah mengenai yurisdiksi peradilan militer terhadap angggota TNI
yang melakukan tindak pidana umum dalam perspektif pembaruansistem peradilan militer
di Indonesia dan model sistem integratif peradilan militer di Indonesia.Tujuan yang hendak
dicapai dengan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan pengetahuan,
pemahaman tentang yurisdiksi peradilan militer terhadap anggota TNI yang melakukan
tindak pidana umum dan model sistem integratif peradilan militer dalam perspektif
pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia Penulis menggunakan Teori negara
Hukum sebagai Grand Theory,Teori Hukum Pembangunan sebagai Middle Theory dan
Ssistem Peradilan Pidana sebagai Applied Theory.Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatifditunjang dan dilengkapi dengan pendekatan-pendekatan yuridis empiris
pendekatan historis dan pendekatan yuridis komparatif. Penulis menggunakan spesifikasi
yang bersifat deskriptif analitis. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa,jenis data data primer dan data
sekunder.Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Teknik pengecekan kesahihan
data dalam penelitian ini menggunakan multi metode dengan triangulation.Hasil penelitian
bahwa yurisdiksi peradilan militer tergantung pendekatan yang dipakai apakah pendekatan
jurisdiction over the person, pendekatan jurisdiction over the offences, locus dan
tempus.Kontruksi sistem model integratif peradilan militer memperhatikan subyek
pelakudalam hal memperhatikan alternatifsebagai bentuk campuran. Harus diperhatikan
adalah titik berat kerugian atas pelanggaran dan akibat dari tindak pidana dalam kaitan
dengan komposisi Hakim yang berbentuk campuran tersebut. Dengan mengakui eksistensi
Peradilan Militer secara konstitusional dan legalitas ketentuan pelaksanaannya yang
berada langsung dibawah Mahkamah Agung, maka komposisi bentuk campuran Hakim ini
tetap harus diketuai oleh Hakim Militer.

Keywords


Yurisdiksi; peradilan militer;pembaruan; independensi peradilan

Full Text:

PDF

References


Azhary, (1995).Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI, Press.

Bagir Manan (eds). (1996). Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara

Hukum.Kumpulan Essai Guna Menghormati Prof. Dr. Sri Soemantri

Martosoewignyo,SH.,Jakarta : Gaya Media Pratama.

Barda Nawawi Arief (2006).Barda Nawawi Arief, Menuju Sistem Peradilan Militer

yang Sesuai dengan Reformasi Hukum Nasional dan Reformasi Hukum TNI,

Makalah disampaikan pada Workshop Peradilan Militer,Dephan RI-Kerdutaan

besar Jerman-FRR Law Office, Hotel Salak Bogor,Maret.2006

Barda Nawawi Arief (2009). Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman

Pemidanaan:Perspektif Pembaruan Hukum dan Perbandingan Beberapa Negara,

Semarang : Badan penerbit Universitas Diponegoro.

Christoper M.Lakins (1996)Judicial Independence and Democratization:A Theoritical

and Conceptual Analsysâ€,the American Journal of Comparative Law

,Vol.XLIX .

E. Y Kanter dan Sianturi E.Y. Kanter dan S.,R. Sianturi. (1982). Hukum Pidana Militer.

John C. Ries and Owen S. Nibley, Justice, Juries, and Military Dependents Author(s):

Source: The Western Political Quarterly, Vol. 15, No. 3 (Sep., 1962), pp. 438-

Published by: University of Utah on behalf of the Western Political Science

Association Stable URL: ttp://www.jstor.org/stable/445034,diakses tanggal

/11/2010 18:24.

Mochtar Koesoematmadja (1995), Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum

Nasional. Bandung : Alumni.

Montesquieu (1949).The Spirit of the Law, Translated by Thomas Nugent. New York :

Hafner Press.

Parluhutan Sagala. (2006),Kedudukan Peradilan Militer dalam Sistem Hukum di

Indonesia, Suatu Kajian dalam Penyelenggaraan kekuasaan Negara Berdasarkan

UUD 1945â€, Jurnal Hukum Militer, Jakarta,Pusat Studi Hukum Militer STHM.

Robert Barros, (2003). Dictatorship and the Rule of Law: Rules and Military Power in

pinochet’s Chile .Cambridge: University Press.

Soegiri, 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia.

Suryono Soekanto (1982) .Kesadaran dan Kepatuhan Hukum. Jakarta : C.V. Radjawali.