IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM PENANGGULANGAN KONFLIK ANTARA MANUSIA DAN SATWA LIAR DI PROPINSI JAMBI (DITINJAU DARI HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Mukthie Fadjar, Teori-Teori Hukum Kontemporer, Edisi Revisi, Setara Press, Malang 2013.
Esmi Wirassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi, Suryadaru Utama, Semarang, 2005.
Setiono, Pemahaman terhadap metodelogi penelitian hukum, UNS Press Surakarta, 2004.
Harol D Laswell dan Abraham Kaplan dan Carl J. Reiderich diktip oleh Joko Purwono, Analis Kebijaksanaan : Dari Formulasi ke ImplementasiKebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1989.
Solichin Abdul Wahab, Analisa Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Bumi Aksara, Jakrata, 2004.
Samodra Wibowo, Kebijakan Publik Proses dan Analisis, Intermasa, Jakarta, 2004, hlm 35.
T. Saiful Bahri, Hesel Hogi, S. Tangkilisan, Mira Subandini, Hukum dan Kebijakan Publik, YPAPI, Yogyakarta, 2004.
Setiono, Pemahaman terhadap metodelogi penelitian hukum, UNS Press Surakarta, 2004, hlm 13.
Soetandyo Wignjosoebroto, Pergeseran Paradikma dalam kajian-kajian Sosial dan Hukum, Setara Press, Malang 2013.
Internet
http://gunungleuser.or.id/perlindungan-pengamanan/konflik-satwa-liar/ Diakses Pada Tanggal 11 Juni 2017 Jam 11.30 WIB.
http://www.kompasiana.com/novia_larasati_chemical_engineering12/konflik-antara-satwa-dan-manusia Diakses Tanggal 12 Juni 2017 Jam 13.30 WIB
http://www.mongabay.co.id/2014/02/10/kemitraan-atasi-konflik-hti-dengan-masyarakat-dan-satwa-liar-di-jambi/ Diakses Pada Tanggal 13 Juni 2017 Jam 09.15 WIB.
http://www.harianterbit.com/hanterhumaniora/read/2015/08/05/37296/40/40/Konflik-Antara-Manusia-dan-Satwa-di-Jambi-Masih-Terjadi Diakses Pada Tanggal 14 Juni 2017 Jam 10.25 WIB
Peraturan Perundang_undangan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Hayati Dan Ekosistemnya
Undang-Undang No. 5 Tahun Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi PBB Mengena Keanekaragaman Hayati.
Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaiman telah diubah dengan Undang- Undang No 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Dan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 48 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar.