IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM PENANGGULANGAN KONFLIK ANTARA MANUSIA DAN SATWA LIAR DI PROPINSI JAMBI (DITINJAU DARI HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

Arif Wibowo, I Gusti Ayu K.R.H, Al. Sentot Sudarwanto

Abstract


Hukum yang berlaku di masyarakat tentu tidak terlepas dari kebijakan publik, hubungan antara hukum dan kebijakan publik merupakan hubungan simbiosa mutualistic yang dapat dilihat dalam tiga bidang kajian yaitu: Formulasi, Implementasi, dan Evalusi kebijakan. Untuk itu pemerintah membuat suatu kebijakan publik tentang penanggulangan konflik manusia dan satwa liar melalui peraturan menteri, merujuk pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. Kondisi hutan Indonesia yang berada di dalam dan di luar kawasan konservasi mengalami beberapa gangguan dan tekanan seperti perambahan, penebangan liar serta perburuan dan beberapa kawasan tersebut terdapat daerah perladangan dan perkebunan serta pemukiman penduduk. Kawasan yang dahulunya merupakan hutan belantara banyak yang telah berubah menjadi perkebunan atau lahan pertanian penduduk yang telah terjadi bertahun- tahun menyebabkan semakin sempitnya habitat yang dihuni oleh satwa liar di sekitar hutan. Berdasarkan fakta tersebut dilapangan di Provinsi Jambi sering terjadi konflik antar manusia dan satwa liar  yang menimbulkan kerugian harta benda maupun keselamatan jiwa manusia dan atau satwa liar, yang harus diselesaikan dengan tetap memperhatikan keselamatan manusia dan kelestarian satwa liar.

Keywords


Implementasi, Kebijakan, Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Full Text:

PDF

References


A. Mukthie Fadjar, Teori-Teori Hukum Kontemporer, Edisi Revisi, Setara Press, Malang 2013.

Esmi Wirassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi, Suryadaru Utama, Semarang, 2005.

Setiono, Pemahaman terhadap metodelogi penelitian hukum, UNS Press Surakarta, 2004.

Harol D Laswell dan Abraham Kaplan dan Carl J. Reiderich diktip oleh Joko Purwono, Analis Kebijaksanaan : Dari Formulasi ke ImplementasiKebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1989.

Solichin Abdul Wahab, Analisa Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Bumi Aksara, Jakrata, 2004.

Samodra Wibowo, Kebijakan Publik Proses dan Analisis, Intermasa, Jakarta, 2004, hlm 35.

T. Saiful Bahri, Hesel Hogi, S. Tangkilisan, Mira Subandini, Hukum dan Kebijakan Publik, YPAPI, Yogyakarta, 2004.

Setiono, Pemahaman terhadap metodelogi penelitian hukum, UNS Press Surakarta, 2004, hlm 13.

Soetandyo Wignjosoebroto, Pergeseran Paradikma dalam kajian-kajian Sosial dan Hukum, Setara Press, Malang 2013.

Internet

http://gunungleuser.or.id/perlindungan-pengamanan/konflik-satwa-liar/ Diakses Pada Tanggal 11 Juni 2017 Jam 11.30 WIB.

http://www.kompasiana.com/novia_larasati_chemical_engineering12/konflik-antara-satwa-dan-manusia Diakses Tanggal 12 Juni 2017 Jam 13.30 WIB

http://www.mongabay.co.id/2014/02/10/kemitraan-atasi-konflik-hti-dengan-masyarakat-dan-satwa-liar-di-jambi/ Diakses Pada Tanggal 13 Juni 2017 Jam 09.15 WIB.

http://www.harianterbit.com/hanterhumaniora/read/2015/08/05/37296/40/40/Konflik-Antara-Manusia-dan-Satwa-di-Jambi-Masih-Terjadi Diakses Pada Tanggal 14 Juni 2017 Jam 10.25 WIB

Peraturan Perundang_undangan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Hayati Dan Ekosistemnya

Undang-Undang No. 5 Tahun Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi PBB Mengena Keanekaragaman Hayati.

Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaiman telah diubah dengan Undang- Undang No 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Dan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 48 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar.