PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Nandang Sambas

Abstract


Semakin meningkatnya anak yang terlibat dalam pelanggaran hukum, baik secara kualitatif maupun kuantitatif sebagai akibat perkembangan masyarakat yang semakin konpleks, telah mempengaruhi keprihatinan semua kalangan. Telah mendorong pula berbagai upaya untuk memberikan pelindungan hukum tehadap anak agar anak, dengan landasan memberikan yg terbaik bagi anak.
UU No. 11 /2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, merupakan salah satu bentuk perbaikan serta peningkatan memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pengganti UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak. UU tersebut telah merumuskan dengan tegas bentuk penanganan anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) dengan cara Diversi dalam setiap tingkatan. Upaya peradilan terhadap anak sebagai jalan terakhir harus dilakukan dengan berpijak kepada prinsip Restorative Justice. Dengan dua model tersebut diharapkan perlakuan terhadap ABH akan lebih melindungi perkembangan dan masa depan


Keywords


peradilan, perindungan anak

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Penerapan Sanksi Pidana Penjara. Ananta, Semarang,1994.

Kartini Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 1992.

-------------------, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Bandung, Mandar Maju, 1990.

Paulus Hadisuprapto, Pemberian Malu Integratif sebagai Sarana Non-Penal Penanggulangan Perilaku Delinkuensi Anak. Disertasi Doktor Ilmu Hukum, UNDIP, 2003.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. UI Press, 1990.

Satjiopto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Raja Grafindo Persada, 1995.

--------------------, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres, 1984.

Perundang-Undangan:

UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteran Anak. Lembaran Negara RI Tahun 1979 Nomor 32.

SMR-JJ (Beijing Rule), Scope of the Rules and definition used, 1986.

United Nations Children’s Fund, Convention On The Child, Resolusi PBB 44/25, 20 Nopember 1989.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber Lain:

http://m.antaranews.com/berita/1270440109/jumlah-tahanan-anak-di-lapas-terus-meningkat diakses pada hari selasa tanggal 22 April 2013 pukul 20.00 wib

http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly