INKONSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE

Yeni Widowaty, Fadia Fitriyanti

Abstract


Penelitian ini pertama mengkajipertimbangan Mahkamah Agung(MA) dalam memutuskan pembatalan putusan Arbitrase baik menurut alasan pembatalan berdasarkan Pasal 70 dan diluar Pasal 70 UU Arbitrase, kedua mengkaji dan menganalisis teori yang digunakan MA dalam pertimbangan untuk membatalkan Putusan Arbitrase. Ketiga merumuskan suatu konsep dalam memutuskan pembatalan Putusan Arbitrase yang berbasis kepada asas keadilan. Jenis penelitian adalahPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.Beberapa pendekatan yang digunakan dalam melakukan analisis dalam penelitian ini ialah pendekatan kasus.Secara lebih rinci data yang diperoleh dari penelitian, diolah dan dianalisis disajikan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pertama berdasarkan pertimbangan Putusan MARI No. 729/K/Pdt.Sus/2008 melihat Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif, Berbeda dengan Putusan MARI No.03/Arb.BTU 2005 yang menafsirkan Pasal 70 bersifat enunciatif. Kedua Hakim Agung yang membatalkan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase yang bersifat limitatifmenggunakan teori Analitis. Hakim Agung yang membatalkan putusan arbitrase mengacu pada alasan diluar Pasal 70 UU Arbitrase menggunakan teori hukum Progresif.Ketiga Berdasarkan keadilan Prosedural alasan pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase terlalu limitatif jika dibandingkan dengan Pasal 34 The UNICITRAL Model Law. Keadilan substantif ini harus dibatasi dengan rambu-rambu, agar arbiter menggunakannya tidak semena-mena.

Keywords


inkonsistensi, putusan Mahkamah Agung, pembatalan, putusan arbitrase

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Hikmahanto Juwana, (2011), Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional oleh Pengadilan Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 21, Oktober-November 2002,

Ilhami Ginang Pratidina,(2014), Interpretasi Mahkamah Agung terhadap Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999, Yuridika : Volume 29 No 3, September-Desember 2014

Maqdir Ismail, (2007), Pengantar Praktek Arbitrase di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Australia, Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

Mattew B Miles dan A Michael Huberman,(1992), Analisis Data Kualitatif, UI Press, Jakarta

M.Natsir Asnawi, (2014), Hermeneutika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta

Philippe Fouchard, et.al., (1999), Faouchard, Gaillard, Goldman on International Commercial Arbitration,Dordrecht, The Netherlands: Kluwer Law International

Rengganis, (2011), Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 (Studi Kasus terhadap Beberapa Putusan Mahkamah Agung RI),

Sudikno Mertokusumo, 2004, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, (2004), Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sujayadi, Patologi dalam Arbitrase Indonesia: Ketentuan Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Pasal

UU No. 30/1999, artikel ilmiah, h. 13.

Sutiyoso Bambang,(2010), Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta