DISEMINASI MODEL INTEGRASI PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT PETANI UBI CILEMBU

Tatty A Ramli

Abstract


Hasil penelitian Hibah Bersaing 2008 dengan judul “Model Integrasi Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Alternatif Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Petani Ubi Cilembu†menyatakan, bahwa Hukum belum dapat berfungsi dalam menciptakan tergeraknya pertumbuhan ekonomi berupa terciptanya manfaat ekonomi dari perlindungan hukum Indikasi Geografis Ubi Cilembu karena Ubi Cilembu belum didaftarkan. Faktor-faktor penyebab belum didaftarkannya Ubi Cilembu sebagai produk yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis antara lain belum terintegrasinya sistem hukum (Three Elements of Legal Sistem) yaitu struktur (Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Aparat Desa Cilembu), substansi (Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis) dan kultur hukum (budaya masyarakat terkait Ubi Cilembu), sehingga menimbulkan perbedaan pemahaman yang menghambat pengembangan perlindungan hukum Indikasi Geografis Ubi Cilembu. Ketiadaan pendaftaran tidak akan melahirkan perlindungan hukum berupa hak eksklusif dari Indikasi Geografis.


Full Text:

PDF