KAJIAN FIKIH TENTANG ‘GENDER PARTNERSHIP’

N Eva Fauziah, C. Najmuddin HS

Abstract


Gerakan penyetaraan perempuan terus berlangsung hingga sekarang dan
mendapat tanggapan yang beragam. Salah satunya dari kelompok kontra yang
menganggap konsep tersebut bertentangan dengan agama yang dipahami selama
ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep gender partnership menurut
teori gender, implementasi konsep gender partnership dalam masyarakat khususnya
berupa kebijakan, dan tinjauan Fikih terhadap implementasi konsep gender
partnership dalam masyarakat. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis.
Tehnik analisanya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
gender partnership merupakan peran kemitraan antara laki-laki dan perempuan
yang dibangun berdasarkan keadilan, kesetaraan, kesamaan dalam akses, kontrol
dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dengan tetap mengacu kepada nilai
sosian, budaya dan agama. Implementasi konsep gender partnership di masyarakat
yang tertuang dalam kebijakan ada pada bidang hukum, ekonomi, politik, agama,
pendidikan, sosial budaya dan kesehatan. Berdasarkan kajian fikih terhadap
implementasi konsep gender partnership dapat dikatakan pada umumnya sesuai
dengan asas yang melandasi peran gender partnership dalam fikih, yaitu adanya
kesetaraan, keadilan, saling melengkapi, musyawarah, musabaqat fil-khairat (saling
berlomba dalam kebaikan), dan saling membantu. Sementara yang kurang sesuai
dengan fikih terdapat pada masalah kepemimpinan yang menekankan pada unsur
biologis.


Keywords


Fikih dan ‘Gender Partnership’

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 1996. Pengantar Ilmu Fikih, Bandung: Unisba

Abdul Wahab Khalaf, 1990. Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT Bulan Bintang.

Ahmad Baidowi, 2011. Memandang Perempuan: Bagaimana Alquran dan Penafsir Modern

Menghormati Kaum Hawa?, Bandung: Marja.

Ahmad bin Ibrahim bin Khalid al-Mushala, Abu ‘Ali, Tanpa Tahun. Al-jami’u al-Ahadits juz

, Tanpa Tempat : Kibar al-Ukhtaen ‘an Tabi’ al-Ittiba’,

Dede Rosyada, 1993. Hukum Islam Dan Pranata Sosial, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Hasbi Ash-Shiddieqy, 1980. Pengantar Hukum Islam, Jakarta : Bulan Bintang.

Herien Puspitawati, 2012. Gender dan Keluarga: Konsep dan Realita di Indonesia, Bogor: PT.

Penerbit IPB Press.

Imelda Bachtiar (Peny.), 2010. Saparinah Sadli: Berbeda tapi Setara, Jakarta: PT. Kompas

Media Nusantara.

H.T. Wilson, 1989. Sex and Gender, making Cultural Sense of Civilization, Leiden, new York,

Kobenhavn, Koln : E.J. Brill.

Joanne Hollows, 2000. Feminism, Feminity, and Popular Cultural, terjemahan Bethari Annisa

Ismayasari, Feminisme, Feminitas dan Budaya Populer, Yogyakarta: Jalasutra.

M. Quraish Shihab, 1996. Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudu’i atas Pelbagai Persoalan Umat,

Bandung: Mizan.

M. Quraish Shihab, 2011. Perempuan, Tanggerang: Lentera Hati.

Mansour Fakih, 1999. Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nasarudin Umar, 1999. Argumen Kesetaraan Gender: Persfektif Alquran, Jakarta : Paramadina.

Rahayu Relawati, 2011. Konsep dan Aplikasi Penelitian Gender, Bandung: CV. Muara Indah.

Riant Nugroho, 2008. Gender dan Administrasi Publik: Studi tentang Kualitas Kesetaraan

Gender dalam Administrasi Publik Indonesia Pasca Reformasi 1998-2002.

Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

S. Wojowasitho dan WJS Poerwadarminta, 1983. Kamus Lengkap: Inggeris- Indonesia,

Indonesia-Inggeris, Tanpa Tempat: Hasta.

Siti Musdah Mulia dan Marzani Anwar (ed.), 2001. Keadilan dan Kesetaraan Jender (Persfektif

Islam), Jakarta : Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang agama departemen Agama RI.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud, 1991. Kamus

Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,.

Yayan Sopyan, 2010. Tarikh Tasyri: Sejarah Pembentukan Hukum Islam. Depok : Granata

Publishing.