REFORMASI BIROKRASI VS REFORMASI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK DI PROVINSI LAMPUNG (MENGHAPUS DISKRIMINASI PERSYARATAN PENCALONAN KEPALA DAERAH ANTARA PNS DAN ANGGOTA DPR/ DPRD)

Moh Waspa Kusuma Budi

Abstract


. Salah satu upaya Reformasi birokrasi telah ditempuh melalui Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjauhkan aparat birokrasi dari pengaruh politik praktis menuju aparatur sipil negara yang melayani. Diantara upaya reformasi birokrasi tersebut adalah pengunduran diri secara permanen bagi pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah (gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati/ walikota/ wakil walikota). Awalnya upaya reformasi birokrasi dalam pilkada belum diikuti oleh reformasi politik. Sehingga muncul adanya diskriminasi persyarakat pencalonan kepala daerah. Dalam pencalonan kepala daerah/ wakil kepala daerah, mengapa yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil harus mundur, sementara bagi anggota DPR/DPRD tidak harus mundur ?. Namun belakangan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadap salah satu pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka persyaratan pecalonan kepala daerah yang berasal dari anggota DPR/DPRD yang sebelumnya tidak harus mundur, diganti dengan harus mundur sebagai anggota DPR/ DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah oleh KPUD. Maka disinilah salah satu upaya reformasi birokrasi telah diikuti oleh reformasi politik yang diwujudkan dengan menghapus diskriminasi menuju kesetaraan persyaratan dalam pencalonan kepala daerah secara serentak. Di Provinsi Lampung terdapat 8 Kabupaten/ Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak yang hari H pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Melalui kesetaraan dan konsistensi persyaratan pencalonan kepala daerah inilah, demokrasi politik local akan tumbuh dengan baik. Semoga akan menghasilkan kepemimpinan kepala daerah yang berkualitas dan mengabdi untuk kepentingan rakyat.

Keywords


Reformasi Birokrasi, Reformasi Politik, Demokrasi Politik Lokal

Full Text:

PDF

References


Agus Heruanto Hadna, 2010. Simbiosis Mutualisme antara Birokrasi dan Politik di

Daerah, PT. Gava Media, Yogyakarta. Dalam Wahyudi Kumorotomo, Dkk.

Reformasi Aparatur Negara di Tinjau Kembali, PT. Gava Media,

Yogyakarta.

Albrow, Martin (Terjemahan)., 1996. Birokrasi, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta.

Azhari, 2011. Mereformasi Birokrasi Publik Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Budi, Moh. Waspa Kusuma, 2010. Birokrasi, Kepemimpinan dan Pelayanan Publik,

STISIPOL Dharma Wacana Metro, Metro.

Budi, Moh. Waspa Kusuma, 2014. Arah Reformasi Birokrasi dalam Pemilihan Kepala

Daerah Pasca Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil

Negara, SNaPP-2014, Volume 4, No.1, Unisba, Bandung.

Heinelt, Hubert anda Wollmann, 2003. Local Politics Research in Germany:

Developments anda Characteristics in Comparative Perspective. Sage

Publication, London.

Ismail, 2009. Politisasi Birokrasi, Penerbit Ash- Shiddiqy Press, Malang.

Istianto, Bambang, 2011. Demokratisasi Birokrasi, Penerbit STIAMI, Jakarta.

Kirwan, Kent A., 1987. “Woodrow Wilson and the Study of Public AdministrationRespond

to Van Riper,†in Aministration and Society, 18 P. 389-401.

Marijan, Kacung, 2006. Demokratisasi Di Daerah (Pelajaran dari Peilkada Secara

Langsung), Penerbit atas Kerjasama Pustaka Eureka dan PusDeHam, Surabaya.

Siswadi, Edi, 2012. Birokrasi Masa Depan: Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang

Efektif dan Prima, Mutiara Press, Bandung.

Sjamsudin, Nazarudin, 2009. Integrasi Politik di Indonesia, Gramedia, Jakarta.

Surbakti, Ramlan, 1992. Memahami Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.

Thoha, Miftah, 2009. Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan

Walikota.