IMPLIKASI KEANGGOTAAN INDONESIA DALAM RFMO TERHADAP PENGEMBANGAN HUKUM PERIKANAN NASIONAL

Irawati Irawati

Abstract


Berdasarkan Permen KKP No Per.06/MEN/2010 Indonesia diharapkan menjadi produser perikanan terbesar di dunia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan menjadi anggota RFMO. Sehubungan dengan keanggotaan Indonesia dalam RFMO tersebut, bagaimanakah pengembangan konsep hukum perikanan nasional sehingga perikanan nasional semakin berkembang. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian yuridis normatif. Implikasi keanggotaan Indonesia dalam RFMO dapat dilihal pada 2 hal yaitu dari industri perikanan nasional dan dari pengembangan hukum perikanan nasional. Indonesia sebagai anggota RFMO telah mengembangkan hukum perikanan dengan lebih memperhatikan aspek konservasi, namun belum memperhatikan aspek industri.

Keywords


RFMO, perikanan, nasional

Full Text:

PDF

References


Bederman David J, International Law Frameworks, second edition, New York, Foundation Press, 2006.

Gouglas Guilfoyle, Shipping Introduction and the Law of the Sea, Cambridge University Press, UK, 2009.

Hasyim Djalal, Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut, Penerbit Binacipta, 1979

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum internasional Kontemporer, Jakarta , Refika Aditama, 2006

Supriadi dan Alimudin, Hukum Perikanan di Indonesia, Jakarta, Sinar grafika, 2011

William R Slomanson, 3rd editio, Fundamental Respective International Law, West Thomson learning, San Diego California, 2000.

Blaise Kuemlengan, Legal Considerations for the 1995 FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries and Related International Plans of Action, (Appendix H), Report of the Workshop on the Implementation of the 1995 Code of Conduct for Responsible Fisheries in the Pacific Islands: A Call for Action, Naidi, Fiji, 27-30 October 2003, FAO Fisheries Report No.731, Food and Agriculture Organization of the United Nations, Rome, 2004,