IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 93/PUU-X/2012 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA NONLITIGASI PERBANKAN SYARIAH

Neni Sri Imaniyati, Panji Adam

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012 telah memperkuat amanat penyelesaian sengketa perbankan syariah kepada Pengadilan Agama sebagaimana telah diamanatkan Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Putusan MK Nomor 93/PUU-X-2012 di satu sisi telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui jalur litigasi namun menimbulkan problematika hukum baru yakni tidak adanya kepastian hukm bagi para pihak yang akan menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui jalur non-litigasi. Untuk itu dilakukan penelitian dengan tujuan mengetahui Implikasi Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 terhadap Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Perbankan Syariah dan upaya yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa nonlitigasi perbankan syariah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa karena MK telah menganulir semua penjelasan Pasal 55 ayat (2) yang di dalamnya berisi bentuk-bentuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi, maka norma utama dalam Pasal 55 ayat (2) menjadi kabur sehingga mengakibatkan kevakuman hukum (vacumrecht). Upaya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan penafsiran hukum dengan menggunakan metode interpretasi sistematis, yaitu, Pasal 55 ayat (2) UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah dikaitkan dengan penafsiran sistematis dengan melihat UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang memberikan kemungkinan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.