KAJIAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKEBUNAN DAN PERSEROAN TERBATAS

Yeti Sumiyati, M Faiz Mufidin, Tatty A Ramli, Frency Siska

Abstract


Tanggung jawab sosial perusahaan menjadi wajib manakala perusahaan mengelola dan memanfaatkan Sumber daya Alam (SDA) atau kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan SDA. Perusahaan perkebunan adalah perusahaan dengan kriteria itu sehingga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, muncul kekhawatiran karena ukuran tanggung jawab sosial perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas disesuaikan dengan kepatutan dan kewajaran. Berdasarkan proses analisa, secara substansi peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan tentang kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan ternyata telah mengatur secara tegas, sehingga kekhawatiran penulis terhadap ukuran kepatutan dan kewajaran tidak beralasan khusus untuk perusahaan perkebunan. Namun demikian, unsur substansi tidak selaras pada tataran implementasi karena tidak banyak perusahaan yang melaksanakan tanggung jawab sosialnya sesuai standar peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.

Keywords


Kajian Yuridis, Perusahaan Perkebunan, Perseroan Terbatas

Full Text:

PDF

References


Buku:

Yeti Sumiyati, 2013. “Kepatutan dan Kewajaran sebagai Ukuran Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,†dalam buku Dinamika Hukum dari Sentripetal ke Sentrifugal:

Perjuangan Memelihara Hukum Bersukma Keadilan di Tanah Negeri, Fakultas HUkum Universitas Islam Bandung, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/Ot.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO)

Kepala Badan Pertanahan nasional juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5/ SE/ VI/ 2014 Tentang Petunjuk Beberapa Ketentuan Teknis Permohonan Penetapan Hak Atas Tanah dan Pelayanan Pertanahan lainnya

Jurnal:

Suparnyo, 2010. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Implementasinya, Jurnal Masalah-masalah Hukum, FH Undip, Jilid 39 No. 3, September 2010, ISSN 2086-2695.

Sumber Lainnya:

Anonim, “CSR, Kegiatan Sukarela yang Wajib Diaturâ€, http://www.hukumonline/ detail.asp?id=18664&cl=Berita, diakses 29 Mei 2010.