KAJIAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKEBUNAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Yeti Sumiyati, 2013. “Kepatutan dan Kewajaran sebagai Ukuran Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,†dalam buku Dinamika Hukum dari Sentripetal ke Sentrifugal:
Perjuangan Memelihara Hukum Bersukma Keadilan di Tanah Negeri, Fakultas HUkum Universitas Islam Bandung, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/Ot.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO)
Kepala Badan Pertanahan nasional juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5/ SE/ VI/ 2014 Tentang Petunjuk Beberapa Ketentuan Teknis Permohonan Penetapan Hak Atas Tanah dan Pelayanan Pertanahan lainnya
Jurnal:
Suparnyo, 2010. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Implementasinya, Jurnal Masalah-masalah Hukum, FH Undip, Jilid 39 No. 3, September 2010, ISSN 2086-2695.
Sumber Lainnya:
Anonim, “CSR, Kegiatan Sukarela yang Wajib Diaturâ€, http://www.hukumonline/ detail.asp?id=18664&cl=Berita, diakses 29 Mei 2010.