KERANGKA REGULASI NASIONAL BIDANG PENANAMAN MODAL ASING DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI KEPENTINGAN NASIONAL

Ratna Januarita, Frency Siska, Eka An Aqimuddin

Abstract


Pertumbuhan ekonomi global yang melaju pesat di era globalisasi, yang ditandai dengan liberalisasi perdagangan dunia, menjadi tantangan bagi Indonesia untuk lebih berani bersaing di dalam menentukan kebijakan penanaman modalnya. Diaturnya berbagai sektor bidang usaha yang terbuka bagi modal asing, hingga fasilitas-fasilitas yang promotif, dapat dipahami bahwa Indonesia sedang menjalankan strategi investasinya untuk menarik penanam modal sebanyak-banyaknya. Akan tetapi, kondisi tersebut dan kebutuhan atas investasi asing di Indonesia seyogianya tetap memperhatikan dan menjaga aspek perlindungan bagi kepentingan nasional. Faktanya, terjadi berbagai permasalahan yang muncul sebagai akibat dari kegiatan investasi yang merugikan kepentingan nasional, seperti kerusakan lingkungan hidup, perselisihan hubungan industrial, diskriminasi terhadap tenaga kerja Indonesia, menguasai hajat hidup orang banyak sekaligus menutup peluang berusaha golongan ekonomi menengah hingga mikro, dan mendorong budaya konsumerisme yang dapat merusak mental bangsa. Oleh karena itu, penelitian ini memandang penting beberapa aspek yang perlu dikaji lebih lanjut, yaitu bagaimana regulasi nasional bidang penanaman modal mengatur rangkaian kegiatan penanaman modal di Indonesia dan bagaimana kerangka regulasi nasional bidang penanaman modal asing yang memberikan perlindungan bagi kepentingan nasional.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional bidang penanaman modal yang mengatur Penanaman Modal Asing di Indonesia dipengaruhi oleh suasana kebatinan untuk mempertahankan keberlanjutan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia serta strategi meningkatkan daya saing dengan negara lain, sehingga melahirkan regulasi yang bersifat promotif. Kerangka regulasi nasional bidang penanaman modal yang memberikan perlindungan kepentingan nasional yakni menggunakan pendekatan global dan lokal yang menitikberatkan kepada konsep pembangunan berkelanjutan.

Keywords


Regulasi, Penanaman Modal Asing, Kepentingan Nasional

Full Text:

PDF

References


Jan Knorich and Axel Berger, Friends or Foes? Interactions between Indonesia’s International Investment Agreements and National Investment Law, The German Development Institute / Deutsches Institut für Entwicklungspolitik (DIE), Bonn, 2014.

Muhammad Shariat Ullah and Kazuo Inaba, Liberalization and FDI Performance: Evidence from ASEAN and SAFTA Member Countries, Journal of Economic Structures, Vol 3:6, 2014.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM), Penjelasan Umum.

Tulisan dimaksud antara lain : Tulus Tambunan, Daya Saing Indonesia dalam Menarik Investasi Asing, Pusat Studi Industri dan UKM, Universitas Trisakti dan Kadin Indonesia, diunduh pada 30 November 2014, dari http://kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-98-2495-06022008.pdf ; I.B.R. Supancana, et.al, Kompendium Bidang Hukum Investasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2011, diunduh pada 30 November 2014, dari http://perpustakaan.bphn.go.id/index.php/searchkatalog/downloadDatabyId/12427/KOMPENDIUMBID ANGHUKUMINVESTASI.pdf.

Howard Mann, Konrad von Moltke, et.all., IISD Model International Agreement on Investment for Sustainable Development, IISD, Canada, 2005, hlm. vi. Diunduh pada tanggal 20 Agustus 2015 dari https://www.iisd.org/pdf/2005/investment_model_int_agreement.pdf.