KAJIAN MODEL HUKUM PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Nursimah Nursimah

Abstract


Pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan aplikasi dari aturan hukum menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti permasalahan tentang pengaturan hukum program TJSL pada saat ini dan tentang penerapan program TJSL saat ini serta pengembangan model hukum penyelenggaraan TJSL pada perusahaan Pertambangan di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal atau masyarakat sekitar perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Menurut hasil penelitian bahwa belum adanya peraturan daerah yang khusus untuk penyelenggaraan program TJSL, yang ada keputusan Bupati No. 202 Tahun 2012 tentang pembentukan forum multi stakeholders-corporate sosial responsibility. Penerapan program TJSL masih bersifat insidentil dan seremonial, belum sepenuhnya terlaksana. Pengembangan model hukum tersebut berupa kebijakan yang berbentuk suatu rancangan naskah akademik tentang penyelenggaraan program TJSL yang merupakan acuan bagi Pemerintah Kab.Muba untuk membuat peraturan daerah.

Keywords


hukum, tanggung jawab sosial, musi banyuasin

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, 2007, Hukum Perusahaan Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Budiman Arif, Dkk, 2004, TJSL (Corporate Sosial Responsibility), ICSD, Jakarta.

Catur Ariadie, Peran Corporate Sosial http://caturariadie.com/ilmu-komunikasi/hubungan-eksternal/peran-corporate-sosial-responsibility-dalam-pembentukan-citra-perusahaan.html, diakses tanggal 25 Februari 2013

C.S.T Kansil, 2002, Pokok-pokok Badan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Dhaniswara K Harjono, 2008, Pembaruan Hukum Perseroan Terbatas, Tinjauan Terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PPHBI, Jakarta.

Fema, Lingkungan Masyarakat dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, http://fema.ipb.ac.id/index.php/lingkungan-masyarakat-dan-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr/ diakses tanggal 25 Februari 2013

Elvinaro Ardianto, Dkk, 2011, Efek Kedermawanan Pebisnis Corporate Sosial Responsibility, Gramedia Jakarta.

Elvinaro Ardianto, Dkk, 2009, Publik Relation Praktis, Widya Pajajaran, Bandung.

Gunawan Wijaya, 1997, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis. Raja Gravindo. Jakarta.

Hamzah Hatrik, 1996, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H.Setiyono, 2002, Kejahatan Korporasai Analisis Viktimologis & Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Averoes Press, Malang.

Hendrik Budi, Untung, 2008, Corporate Sosial Responsibility, Sinar Grafika Jakarta.

Muladi , 1985, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.

Nor Hadi, 2011, Corporate Sosial Responsibility, Graha Ilmu, Jakarta

Roni Hanitijo Sumitro, 1988, Metedologi Penelitian Hukum dan Yuri Metri¸Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rudhi Prasetyo, 2010, Teori dan Praktek Persero Terbatas, Sinar Gravika, Jakarta.

Salim, 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika, Jakarta.

Sentosa Sembiring, 2011, Hukum Perusahaan, Nuansa Aulia, Bandung.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, 1987, Sosisologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metodelogi Penelitian Hukum, Ind Hill-co, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2006, Sosiologi Suatu Pengantar Raja Grafindo, Jakarta.

Solichim Abdul Wahab, 2012, Analisis Kebijakan, Bumi Aksara, Jakarta.

Jurnal dan Laporan Penelitian

Ardiana Hidayah, 2010, Implementasi Program CSR pada PT. Bukit Asam Tbk, Laporan penelitian Dana DIPA Kopertis Wilayah II.

I Gede A.B Wiranata, 2007, Etika Bisnis dan Hukum Bisnis, Jurnal Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Joni Emirzon, 2007, Prinsip-prinsip Good Corporate Sosial Responsibility, Paradigma Baru Dalam Bisnis Indonesia, Laporan Penelitian, Yogyakarta.

Norsahid Fajar, 2006, Tanggung Jawab Sosial BUMN, Laporan Penelitian, , Depok.

Reza Rahman, 2009. Corporate Sosial Responsibility, Antara Teori dan Kenyataan, Jurnal, Yogyakarta

Rusfadia Sakti, 2006, Menilai Tanggung Jawab Sosial Televisi, Laporan Penelitian, Jakarta.

H. Budi Untung, Relevansi Azas Keterbukaan bagi Pemegang Saham Publik, Naskah Disertasi Fajar Winarni P Hak Atas Lingkungan Hidup, Jurnal Mimbar Hukum UGM