IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH DIHUBUNGKAN

Hermansyah Hermansyah

Abstract


Dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional diperlukan adanya perbankan nasional yang kuat, sehat dan mampu beradaptasi dengan tujuan dan arah pembangunan perekonomian. Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan, lembaga perbankan telah menunjukan perkembangan yang pesat, serta sejalan dengan peningkatan tuntutan kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan khususnya perbankan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pembiayaan murabahah pada bank syariah dikaitkan dengan fatwa DSN No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah. Dalam implementasinya apabila kita kaji secara kaidah fiqih maka ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN No. 84/DSN-MUI/XII/2012, tidak sesuai dengan karakteristik transaksi syariah, karena penggunaan metode anuitas adalah merupakan konsep yang diperuntukan bagi bank konvensional. Secara legalitas bank syariah diperbolehkan untuk menggunakan metode anuitas dan metode proporsional

Keywords


Implemetasi, pembiayaan murabahah, fatwa DSN MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012

Full Text:

PDF

References


Ali Hasan, (2010), Marketing Bank Syariah, Bandung , Ghalia Indonesia.

Adiwarman Karim, (2002), Ekonomi Mikro Islami, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Ahmadi Miru, (2012), Hukum Kontrak Bernuansa Islam, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Faisar Ananda Arfa, (1996), Sejarah Pembentukan Hukum Islam; Studi Kritis Tentang Hukum Islam di Barat, Jakarta, Pustaka Firdaus.

Hasbi hasan, (2011), pemikiran dan perkembangan hukum ekonomi syariah; di dunia islam kontemporer, Jakarta, gramata publishing.

Hasanuddin, (2008), Konsep dan Standar Multi Akad Dalam Fatwa DSn MUI, Disertasi SPS UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Hulwati, (2006), Ekonomi Islam, Padang, Ciputat Press Jakarta.

Kafrawi Ridwan, (1994), edisi Ensiklopedi Islam I, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve.

Ismail Nawawi, (2008), ekonomi islam; perspektif teori, sistem dan aspek hukum, Surabaya, pmn tspress.

Muhammad, (2004), Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam, Yogyakarta, BPFE.

Syarif Hidayatullah, (2011), Qawa’id Fiqiyyah; Dalam Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer, Depok, Gramata Publishing, Depok.

Perundang-undangan :

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/26/DPbS Jakarta, 10 Juli 2013

Fatwa DSNasional Nomor: 84/DSN-MUI/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012

Fatwa DSNasional Nomor: 1/DSN-MUI/I/2014 tanggal 25 januari 2014

Lain-lain :

http://ojk.go.id/data-statistik-perbankan-syariah

Buletin teknis No. 9 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 16 Januari 2013