Arah Kiblat Umat Islam Kota Bandung

Tamyiz Dery, Hadi Sutiksna

Abstract


Di dalam menjalankan ibadah shalat, banyak kaum muslimin tidak
menyadari bahwa masjid tempat mereka shalat tidak tepat menghadap kiblat, pada
hal menghadap ke arah kiblat merupakan kewajiban yang ditetapkan Allah SWT di
dalam al-Qu’ran, dan menurut fuqaha’, menghadap kiblat merupakan sarat sahnya
shalat. Hal itu diduga karena di dalam menentukan arah kiblatnya hanya
berdasarkan perkiraan saja atau berpedoman kepada masjid yang ada didekatnya.
Secara geografis, bujur kiblat adalah 39º 50’ BT dan 21º 25’ LU, sedangkan bujur
wilayah Indonesia berada pada 105º sampai 135º BT, itu artinya letak kiblat berada
di sebelah Barat Indonesia. Letak kota Bandung sendiri berada di 107º 37’ BT dan
6º 57’ LS, Oleh karena itu arah kiblat dari kota Bandung tidak membentuk suatu
garis lintang (lurus) dari Timur ke Barat, melainkan membentuk sudut 25º 10’ dari
titik Barat ke arah Utara atau 64º 50’ dari Utara ke arah Barat. Oleh karena itu
semestinya umat islam di kota Bandung jika hendak shalat harus menghadapkan
wajahnya ke sana.
Untuk mengetahui arah kiblat dengan tepat dapat dilakukan dengan bantuan alatalat
penunjuk arah seperti kompas, theodolit, atau dengan memanfaatkan bayangbayang
matahari, yang tentu saja setelah diketahui terlebih dahulu azimuth
kiblatnya melalui perhitungan. Oleh karena itu, agar tida terjadi kekeliruan di
dalam menentukan arah kiblat, jika hendak membangun masjid supaya
menggunakan metoda yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penelitian yang mengambil tema â€ARAH KIBLAT UMAT ISLAM KOTA
BANDUNG†ini menggunakan mmetoda deskriptif parsitipatif agar arah kiblat
msjid yang dijadikan sampel penelitian dapat diketahui latar belakang penentuan
arah kiblatnya, kemudian akan diukur ketepatannya melalui penelitian ini.
Dari hasil penelitian lebih dari 50% arah kiblatnya tidak tepat. Penyimpangannya
berkisar antara 4° sampai 25°. Padahal setiap penyimpangan sebesar 1° saja sama
dengan ± 100 km dari kiblaat (Ka’bah). Berkaitan dengan hal itu, arah kiblat di
masjid-masjid yang belum tepat itu hendaknya dapat memperbaikinya. Karena
memperbaiki arah kiblat masjid dengan mengubah bangunannya membutuhkan
biaya yang besar dan waktu yang lama, maka pengubahan arah kiblat supaya
menjadi tepat dapat dilakukan dengan mengubah posisi sajadah/shafnya saja.

Keywords


Kiblat

Full Text:

PDF

References


Abd. Al-Baqi, Muhammad Fuad, al-Mu;jam al-Mufahras li al-fazh al-Qur’an al-

Karim, Dar Al-Fikr, BairuT, 1987.

Al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab al-Fiqh ala al-Madzhib al-Arbaah, I, Dar al-Kitab al-

Ilmiyah, Bairut, 1986.

Al-sayyid sabiq, Fiqih Sunnah, I, Dar al-Kitab al-Arabi, Bairut, 1987.

Al-Shabuni, Muhammad Ali, Rawai’al-bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, I, Dar Ihya al-

Turats al- Islami, Bairut, tt.

Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, I, Dar Ihya al-Turats al- Islami,

Bairut, 1987.

Badan Hisab Rukyat Departemen Agama, Almanak Hisab Rukyat,1981.

Endang Soegiartini, Astronomi Bola, Departemen Astronomi FMIPA Institut Teknologi

Bandung, tt.

Encup Supriatna, Hisab Rukyat & Aplikasinya, 2007.

Ibn Hisyam, Al-Sirah al-Nabawiyah, II, Dar al-jail , bairut, 1987.

Ibnu Zahid Abdo el-Moeid MENGHITUNG ARAH QIBLAT DAN MENENTUKANNYA

(Makalah), tt.

Muhammad al-Syaukani, ibn, Muhammad ibn Ali, Nail al-Authar, I, Dar al- Fikr li al-

Thab’ah wa al-Tauzi’, Bairut, 1982.

Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Rasulullah saw., al-Fikr, Bairut, tt.

M. Sayuthi Ali, Ilmu Falak. 1997.

Salamun Ibrahim, ILMU FALAK, ,2003

T Djamaludin, Diklat Hisab Rukyat LAPAN, 2007

Wahbah al-Zuhaily, Tafsir al-Munir, I, Dar al-Fikr, Bairut, 1991.