Hak Penerima Waralaba Untuk Menyesuaikan Produk Waralaba Asing Dengan Keadaan di Indonesia Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Mella Ismelina FR, Liya Sukma Muliya

Abstract


Bisnis waralaba kini merupakan bisnis yang sangat marak dilakukan oleh
para pengusaha-pengusaha Indonesia. Banyak para pengusaha yang mengadakan
perjanjian bisnis waralaba baik dengan waralaba lokal maupun dengan waralaba
asing. Dalam hal waralaba asing maka pengaturan terkait hak penerima waralaba
untuk menyesuaikan produk waralaba asing dengan keadaan dan kultur penerima
waralaba menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Hal tersebut terkait dengan
perbedaan keadaan dan kultur antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
Disisi lain, penerbitan dan perolehan sertifikat halal dan pelebelan halal pada
produk waralaba menjadi perlu karena kini kesadaran masyarakat Indonesia untuk
mengkonsumsi makanan atau minuman yang dijamin kehalalannya cukup tinggi,
dan hal tersebut juga penting bagi perlindungan konsumen.

Keywords


Waralaba, Produk, Hak Penerima

Full Text:

PDF

References


Adrian sutedi (2008). Hukum Waralaba, Ghalia Indonesia: Bogor.

Juajir Sumandi (1995). Aspek-aspek Hukum Ftanchise dan Perusahaan Transnasional:

PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Mervyn J. Fine (1983). “Internasional Licensing Contractsâ€, dalam: Julian D.M. Law

and Clive Stanbrook (ens), Internasional Trade: Law and practice, Bath:

Euromoney Publ..

Ronny Hanitijo Soemitro (1990). Metodologi Penelitian hukum dan Junimetri: Cet.4.

Ghalia Indonesia. Jakarta.

Satrio Nugroho Sejarah dan Perkembangan Waralaba, www. Franchisee Syariah.

Com, di akses Sabtu 23 Januari 2010 pukul 19.00.

Sidarta (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia: Grasido. Jakarta.

Sudaryat (2009). Seminar Pelatihan Perancangan Kontrak Bisnis Franchisee dan

UKM: Universitas Padjadjaran, Senin 1 November.