Analisis Perbandingan Metode Pemberian Kredit di Bank Konvensional dengan Pembiayaan Musyarakah di Bank Syariah pada PT Bank Jabar Banten dan PT Bank Jabar Syariah Tbk
Abstract
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan konstribusi
dana. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder.
Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian
menunjukan bahwa prosedur pemberian kredit pada bank Jabar Banten
konvensional dengan prosedur pembiayaan musyarakah pada bank syariah adalah
sama.Perbedaan antara pemberian kredit dengan musyarakah dapat silihat dari
metode perhitungan kebutuhan kredit dan evaluasi kebutuhan pembiayaan. Pada
Bank Jabar Konvensional metode yang digunakan adalah metode perputaran modal
kerja, sedangkan pada Bank Jabar Syariah digunakan metode analisa proyeksi arus
kas. Selain itu perbedaan yang mendasar dari pemberian kredit dengan musyarakah
adalah dari keuntungan yang diperoleh. Pada Bank Jabar Konvensional
keuntungan dari pemberian kredit diperoleh dari bunga, sedangkan pada Bank
Jabar Syariah keuntungan yang diperoleh dari pemberian musyarakah didapat dari
bagi hasil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ascary. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
Jopie Jusuf. Analisis Kredit Untuk Account Officer. Jakarta: Penerbit PT Gramedia
Pustaka Pustaka Utam. 2008
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisis Revisi. Jakarta: Penerbit PT
Raja Grafiondo Persada. 2008
Lukman Dendawijaya. Manajemen Perbankan. Edisi kedua. Bogor: Penerbit Ghalia
Indonesia. 2005
Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah dari Teori Ke Praktek. Edisi Kesepuluh.
Jakarta: Penerbit Gema Insani. 2001
Sunarto Zulkifli. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Edisi Revisi. Jakarta:
Penerbit Zikrul Hakim. 2007
http: //www.bank jabar.co.id/produk-produk bank jabar/prosedur pembiayaan/diakses
pada hari: Rabu 2 Juni 2010
http://www.syariah-online.org/pengertianmusyarakah/jenis-jenis musyarakah/ diakses
pada hari: Rabu 2 Juni 2010
http://www.google.com/perbedaan kredit dan musyarakah/diakses pada hari: Minggu 30
Mei 2010