POLITIK HUKUM PIDANA DAN KOMITMEN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN BERBASIS AGAMA DI INDONESIA

Amrullah Hayatudin, Dian Andriasari, Hasyim Adnan, Titin Cahayatin, Sarwan Pujianto

Abstract


Keberagaman agama-agama, maupun aliran didalamnya memberikan peluang sekaligus tantangan bagi negara untuk mengelolanya. Keberagaman yang terkelola dengan baik akan mendorong pencapaian tujuan negara, sedangkan pengelolaan yang tidak baik akan menyebabkan terjadinya konflik antar aliran maupun agama. Indonesia pada dasarnya telah mencapai konsensus dalam pengelolaan keberagaman yaitu pada saat pendirian Republik Indonesia dengan disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai ikatan bersama kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu formulasi kebijakan untuk menangani konflik kekerasan berbasis agama yang terintegrasi dan berkeadilan sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, penulis mencoba menelaah bagaimana politik hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis isu agama dan faktor-faktor apa saja yang mendorong timbulnya konflik agama ditengan masyarakat Indonesia.

Keywords


Politik Hukum Pidana, Perlindungan Korban, Konflik Agama.

Full Text:

PDF

References


Adon Nasrullah Jamaludin, Agama dan Konflik Sosial, Bandung, Pustaka Setia, Cetakan ke-1 2015

Annimarie Schimmel,†Inklusivitas Kebenaran Agama†dalam Andito (ed.), Atas Nama Agama, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1998.

Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Bandung: Citra Aditiya bakti, 2002.

Herlin Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Jurgensmayer, Mark. Terror in the Mind of God: The Global Rise of Religious Violence. Berkeley: University of California Press, 2000.

Komaruddin Hidayat dan Gaus AF ( ed.), Ahmad. Passing Over: Melintas Batas Agama. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.

Paskalis, Edwin. “Agama dan Kekerasan†dalam Riyanto, Armada (ed.). Agama Kekerasan Membongkar Eksklusivisme. Malang: DIOMA-STFT Widyasasana, 2000, 35-45.

Riza Sihbudi dan Nurhasyim (ed.), Kerusuhan Sosial di Indonesia: Studi Kasus Kupang, Mataram, dan Sambas. Jakarta: Grasindo, 2001.

Sahura dkk, “Wajah Buram Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Tiga Propinsiâ€, Jakarta: YLBHI, 2015

Satjipto Rahardjo, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1980.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981

______, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983.

Sumartana, Th.“Dari Konfrontasi ke Dialog (Beberapa Aspek Landasan Historis-Teologis Hubungan Antar-Etnis dan Agama di Indonesia†dalam Th. Sumartana dkk.(editor). Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.

Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdaarkan Pancasila, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Media Perkawa, 2011

Sumber Jurnal/ Procceding

Dian Andriasari, “Viktimisasi Pengikut Syiah di Sampang Madura Ditinjau dari aspek perlindungan korban dan penegakan hukum pidana, procesiding LPPM Unisba, 2014

Nandang sambas etl, Telaah Kritis Terhadap Perlindungan Saksi Dan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia ...., Makassar, 2013, Call For Paper Mahupiki

Sumber Lain

Biro Pusat Statistik, Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia, diunduh dari http://sp2010.bps.go.id/index.html

Mohammad Ismail. (2013). Menimbang Kembali Konsep Toleransi Antar Umat Beragama, (http://inpasonline.com/, diakses 29 Maret 2016)

Umi Sumbulah, Agama Dan Kekerasan Komunal, (diakses dari blog Fakultas UIN Malang)

Sumber Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU NO 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban